Empat Personel Polresta Ambon Dipecat Tidak Hormat

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Empat orang personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dipecat tidak hormat dari Dinas Polri.

Mereka adalah AIPDA EL, Brigpol RG, Bripka JM dan Bripka ARH.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilangsungkan Senin (6/5/2024) dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim selaku Inspektur Upacara.

Personel yang di-PTDH masing-masing berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif Nomor : KEP/100/ III / 2024, KEP/101/ III / 2024, KEP/102/ III / 2024 dan KEP/103/ III / 2024.

PTDH ditandai dengan penulisan PTDH fada foto Terhukum.

Kapolresta Pimpin Upacara PTDH Personil Polisi

“Pelanggaran masing-masing yaitu meninggalkan tugas lebih dari 30 Hari,”ungkap Kapolresta dalam amanatnya.

Dikatakan, PTDH dari Dinas Polri ini dapat dilaksanakan secara In Absensial dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personel yang lain.

PTDH kata Kapolreata lebih lanjut, tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.

“Sebagai pimpinan, saya harus menegakkan aturan-aturan Kode Etik Dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan aoliditas internal yang baik,”tegasnya.

Kapolresta juga mengingatkan kepada seluruh personel Polresta Ambon dan Polsek Jajaran untuk ambil hikmah dan pelajaran dari PTDH ini.

Personel diingatkan laksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

“Untuk itu marilah kita kurangi pelanggaran dan keluhan dari masyarakat terhadap kinerja Polri terkhusus Polresta Ambon,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Baru 179 Nakes Divaksinasi, Sebagian Tak Lolos Screening

No More Posts Available.

No more pages to load.