PSBB Ambon Lanjut, Dari Kantor Leasing Seluruh Mall Hingga Bisnis Kecantikan Tutup

oleh
oleh
Walikota Ambon Richard Louhenapessy memberikan keterangan pers terkait kelanjutan PSBB di Kota Ambon, Minggu (5/7/2020). FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota Ambon mulai Senin (6/7/2020) memperpanjang lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  untuk mempercepat penanganan Covid-19  hingga 14 hari kedepan.

Keputusan memperpanjang PSBB ini dilakukan karena Kota Ambon masih masuk zona merah penyebaran covid-19. Tingkat penjangkitan virus corona atau covid-19 di Ambon masih tinggi yakni diatas 2.

Pada PSBB tahap II ini, Pemkot Ambon memperluas pembatasan aktivitas masyarakat termasuk menutup sejumlah perkantoran dan pusat perbelanjaan yang ada di Kota Ambon.

Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam keterangan pers di Marina Hotel, Minggu (5/7/2020) mengatakan mulai Senin (6/7/2020) PSBB diperpanjang lagi hingga 14 kedepan.

Walikota menegaskan pada PSBB II yang diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2020 dipertegas lagi mengenai aktivitas kegiatan sosial masyarakat, ekonomi serta olah raga di Kota Ambon.

“Yang pertama itu kantor-kantor leasing (pembiayaan) tutup. Yang kedua, mall tutup, tidak ada pengecualian, baik itu Amplaz, baik itu MCM, baik itu ACC semua tutup,” kata Walikota.

Selanjutnya kata Walikota, toko-toko di kawasan Pasar Batumerah dan Pasar Mardika yang bisa buka hanya toko-toko yang menjual barang sejenis saja. Seperti toko sembako, toko alat bangunan dan toko obat.  “Lain dari  itu tutup meski berada di kawasan pasar,” tegas Walikota.

Selain itu kata Walikota yang juga ditutup adalah salon kecantikan, pantai pijat dan barbershop,  gym, fitness dan futsal juga tutup. Selain itu kata Walikota mobil pribadi akan diberlakukan ganjil genap. “Jadi kalau mobil plat hitam akan dikenakan ganjil genap selama PSBB,” kata Walikota.

Selain itu kata Walikota, aktivitas Pasar Mardika dan Batumerah tutup pukul 18.00 WIT. Kendaraan terutama angkotan kota tidak bisa masuk pasar dan terminal Mardika pada pukul 18.00 WIT.

BACA JUGA :  Kapolda dan Sekda Maluku Ikuti Proses Pemulasaraan Jenazah ASN Korban Covid-19

Walikota mengatakan petugas gabungan dari TNI dan Polri serta aparat Pemkot Ambon Senin (6/7/2020) akan melakukan sosialisisi terhadap penambahan aturan dalam Perwali Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur soal PSBB.

Setelah itu mulai Selasa (7/7/2020) petugas langsung mengambil penindakan bagi yang melanggar aturan tersebut. Walikota mengakui pada PSBB I jumlah warga yang terkonfirmasi positif menurun. Namun rasio reproduksi dasar atau tingkat reproduksi dasar Covid-19 di Kota Ambon masih tinggi yakni diatas 2.

“Kalau tingkat reproduksi dasar covid-19 masih diatas 2 sangat riskan, walaupun tingkat terkonfirmasi positif Covid-19 semakin hari semakin menurun. Tapi tingkat perjangkitanya masih tinggi, yaitu satu orang bisa menularkan kepada dua orang lainnya,” kata Walikota. (ALFIAN)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.