TPA Toisapu Ditutup Ahli Waris, LSM Lingkungan : Bakal Terjadi Ledakan Sampah di Kota Ambon

oleh
oleh
Tumpukan sampah di TPA Toisapu Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon, Rabu (7/10/2020). FOTO : DOK. TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) Kota Ambon di Dusun Toisapu, Negeri Hutumri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon ditutup oleh waris pemilik lahan pada Rabu (7/10/2020) sore. Penyebabnya, menurut ahli waris, Pemerintah Kota Ambon belum membayar hak-hak mereka.

BACA JUGA : TPA Toisapu Ditutup Ahli Waris, Ini Permintaan Untuk Pemkot Ambon

Ketua LSM Kalesang Lingkungan Maluku, Collins Lepuy mengatakan kondisi ini akan berdampak fatal bagi sampah dan lingkungan di Kota Ambon. Bukan tidak mungkin kata Collins, akibat dari persoalan ini akan terjadi ledakan sampah di Ambon, Kota Berjuluk Manise ini. Karena jika dilihat dari jumlah sampah yang setiap hari dibuang ke TPA ini kata Collins bisa mencapai 70 ton perharinya.

Di lain sisi, jika sampah menumpuk di dalam Kota Ambon, maka bencana banjir juga tidak bisa terelakkan. Apalagi masalah banjir di Kota Ambon tidak terlepas dari persoalan banyaknya sampah yang tidak terurus.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon lanjut Collins dinilai gagal menjawab aspirasi dan hak-hak pemilik lahan, masyarakat dari perspektif lingkungan sehingga persoalan seperti harus terjadi.

“Akibat penutupan TPA ini maka dampaknya terjadi penumpukan sampah di Kota Ambon, dan tidak menutup kemungkinan terjadi ledakan sampah sehingga bisa berdampak terjadinya banjir dan disaat bersamaan masyarakat sekitar lokasi ini yang kelola sampah kehilangan mata pencaharian,”kata Collins di depan pintu masuk area TPA Toisapu, Rabu (7/10/2020).

Dia juga mempertanyakan persoalan AMDAL dari TPA dan IPST ini. “Yang punya lahan minta hak mereka tapi tidak direspon maka AMDALnya patut dipertanyakan, Pemkot dan Walikota serta DLHP gagal dalam memetakan aspek sosial dari pembangunan lokasi TPA dan IPST ini,”sambungnya.

BACA JUGA :  Tak Ada Ujian Nasional, Tenaga Pendidik Siapkan Materi Untuk Siswa

Terkait persoalan ini lanjut Collins, LSM Kalesang Lingkungan akan menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami akan menyurat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa Walikota Ambon dan DLHP Kota Ambon gagal dalam mengelola sampah di Kota Ambon dan kami akan minta Menteri agar menginstruksikan Walikota selesaikan persoalan hak-hak dari pemilik lahan,”tandasnya. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.