Hanya saja sejak saat itu, belum ada penetapan tersangka.
Proyek Taman Kota Saumlaki ini sendiri anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017 dengan nilai kontrak Rp. 4.512.718.000 yang dikerjakan oleh PT. Inti Artha Nusantara selaku kontraktor pelaksana.
Dalam perjalannya, pengerjaan proyek ini tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan amburadul meskipun anggaran sudah dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR KKT.
Dalam pemeriksaan, jaksa penyidik juga memakai ahli konstruksi Politeknik Negeri Ambon. Hasil pemeriksaan, ditemukan ketidakberesan dalam proyek itu. (Ruzady)