Yakin Terlibat Korupsi, JPU Kejati Maluku Kasasi Vonis Bebas Hartanto Hoetomo

oleh
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di JL. Sultan Hairun, Kota Ambon. Foto : Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku (JPU Kejati Maluku) pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Hartanto Hoetomo dalam perkara korupsi proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki Tahun 2017.

Sebagaimana diketahui, Hartanto Hoetomo divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang putusan Senin 31 Januari 2022.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jeny Tulak, serta didampingi dua hakim anggota yaitu Feliks R Wuisan, dan Jefry S Sinaga.

Sementara sebelumnya, JPU Kejati dalam tuntutannya yang disampaikan saat sidang pada 17 Januari 2022 lalu meminta Majelis Hakim PN Ambon agar jatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan atas terdakwa Hartanto.

JPU menilai terdakwa Hartanto bersalah dan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hartanto yang merupakan kontraktor atau Direktur PT. Inti Artha Nusantara yang mengerjakan proyek yang sumber anggarannya dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2017 senilai Rp. 4,5 miliar. Nilai kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp. 1,38 miliar.

Dalam perkara ini, Hartanto tak sendiri. Tapi juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar, Adrianus Sihasale, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia sebagai pengawas, namun tiga terdakwa ini sudah divonis bersalah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba.

“Tim JPU sudah nyatakan Kasasi,”kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dikonfirmasi Kamis (10/2/2022).

Meski sudah nyatakan Kasasi, memori Kasasinya sendiri masih sementara disusun Tim JPU.

Ini lantaran pihak JPU masih menunggu putusan lengkap dari PN Ambon sebelum akhirnya dimasukkan ke MA.

“Sementara menunggu putusan lengkap dari PN Ambon sebagai salah satu bahan dalam menyusun memori kasasi yang akan diajukan ke MA,”sambungnya.

Alasan JPU bersikukuh Kasasi kata Juru Bicara Kejati Maluku, karena JPU yakin Hartanto Hoetomo turut terlibat dalam perkara ini.

“JPU punya keyakinan Hartanto turut berperan dalam perkara taman kota,”tandasnya. (Ruzady Adjis)

No More Posts Available.

No more pages to load.