TERASMALUKU.COM,-AMBON-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku atas Ferry Tanaya, terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTMG Namlea, Kabupaten Buru.
“Iya benar, petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus korupsi PLTMG Namlea sudah turun dan amarnya itu menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum. Jadi ini baru petikan. Salinan putusan lengkap masih kita tunggu dari mahkamah,” jelas Humas Pengadilan Negeri Ambon Ex Officio Pengadilan Tipikor Ambon, Kemmy E Leunufna kepada pers di Ambon, Kamis (21/4/2022).
Petikan keputusan MA tersebut menegaskan kalau Fery Tanaya tidak terbukti korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea. Ferry Tanaya merupakan pemilik lahan yang karena kepentingan umum, rela melepaskan sebagian lahan miliknya untuk PT PLN Maluku membangun proyek PLTMG.
Namun dalam perjalanan, Kejati Maluku di masa Kajati Rorogo Zega menyeret Fery Tanaya yang nota bane sebagai pemilik lahan tersebut dalam pusaran korupsi. Ia dituduh bahwa lahan itu milik negara.
Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada 6 Agustus 2021 menjatuhkan vonis bebas murni kepada Fery Tanaya. Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan dan Felix Uwisan serta Jefri Sinaga selaku hakim anggota itu, mengatakan Fery Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku untuk membebaskan Ferry Tanaya dari semua dakwaan. Ferry didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan proyek PLTMG Namlea milil PT PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara.
Terkait hal ini, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, wahyudi Kareba mengaku belum mengetahuinya, apalagi salinan putusannya belum diterima JPU Kejati Maluku.
“Kita belum terima, belum tahu juga (kasasi ditolak),”jawabnya dikonfirmasi Kamis malam. (Ruzady Adjis)