TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dua bulan berlaku sejak penetapan tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku belum juga lakukan pemeriksaan terhadap HBR dan MDL, dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014 pada KPUD SBB dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 9 miliar.
Sebagaimana diketahui, tersangka HBR merupakan Bendahara KPUD SBB yang menjabat pada tahun 2014 dan MDL merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPUD SBB yang juga menjabat di tahun yang sama.
BACA JUGA : Kejati Maluku Tetapkan Bendahara dan PPK KPUD SBB Tahun 2014 Tersangka Korupsi
Padahal sejak tersangka dalam kasus ini resmi ditetapkan pada 21 April 2022 lalu, Penyidik Kejati Maluku gencar periksa saksi-saksi, sementara kedua tersangka belum.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan HBR dan MDL untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Sudah dijadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa,”kata Kareba saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di kantor Kejati Maluku, Ambon, Senin (20/6/2022).
Menyinggung apakah kedua tersangka ini akan dilangsungkan ditahan penyidik saat diperiksa nanti, Juru Bicara Kejati Maluku itu belum bisa memastikannnya.
Alasannya, terkait penahanan tersangka akan ditentukan penyidik.
“Nanti dilihat saat pemeriksaan nanti, itu tergantung dari penyidik nanti,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi yang satu ini bergulir di tahap penyidikan Kejati Maluku.
Pada Tahun 2014 KPUD SBB mendapatkan kucuran anggaran untuk pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan Pilpres dan Pileg senilai Rp. 13 miliar.
Namun, Rp. 9 miliar diantaranya diduga dikorupsi.
Modus yang dipakai tersangka dalam kasus ini yaitu ada beberapa dokumen fiktif, mark up dan pemotongan anggaran.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS