Kasus Korupsi Rumah Khusus BP2P Maluku Naik Tahap Penyidikan

oleh
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku resmi tingkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Khusus Tahun Anggaran 2016 pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku dari sebelumnya tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Proyek Rusus pada BP2P Maluku atau yang sebelumnya bernama Satuan Kerja Non Vertikal (Satker SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku ini berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tipikor Pembangunan Rumah Khusus TA 2016 pada BP2P Maluku dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan,”ungkap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina di Ambon, Senin (5/2/2024).

Naik kelasnya status penanganan kasus tipikor ini kata Aizit, setelah Jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“Setelah peningkatan status perkara ke tahap Penyidikan maka penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,”sambungnya.

Lebih jauh dijelaskan Aizit, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Maluku Tengah sebanyak 2 unit.

Sumber anggaran berasal dari APBN pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi BP2P Maluku, sebesar Rp6,3 milyar.

“Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,”tandasnya.

Sebelumnya di tahap penyelidikan, 13 orang saksi telah diperiksa Jaksa.

Diantaranya, PP selaku Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019, IM selaku Bendahara BP2P, ARS selaku pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama, AP selaku PPK, Direktur CV. Karya Utama inisial DS selaku penyedia, Direktur CV. Prima Konsultan inisial JN selaku konsultan pengawas serta Ketua dan Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing FP, LJP, MHS, JMF, DHR, NMH dan MIL.

BACA JUGA :  Mendag Terbitkan Permendag 22 tahun 2022 Berisi Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.