Terpidana Korupsi Dana Desa Dieksekusi

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kasasi ditolak, terpidana korupsi Dana DesaEddy Pattisahusiwa dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambon.

Mantan Raja Siri Sori Islam ini merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Terpidana dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di (Cabjari) Saparua, Jumat (26/72024) pekan kemarin.

Sebelumnya, terpidana berstatus tahanan kota sejak 12 Oktober 2022 dan telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman.

Terpidana Eddy Pattisahusiwa (berdiri di tengah) saat dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambon

“Eksekusi dilakukan terhadap terpidana berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 105 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024,”ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ahmad Birawa melalui Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, Senin (29/7/2024) di Ambon.

Dijelaskan, eksekusi dilakukan menyusul hasil dari Putusan Mahkmah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Oktober 2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa Eddy Pattisahusiwa.

Terpidana dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Terpidana akan dipidana selama 5 tahun Penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 2 bulan kurungan,”bebernya.

Terpidana juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 581.826.060 yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.500.000. “Sehingga yang dibebankan terhadap terdakwa sebesar Rp. 570.326.060,”sambungnya.

Dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila tidak mempunyai uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.