TERASMALUKU.COM,-AMBON-Untuk penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan siswi SMA oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) inisial WD, Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru butuhkan keterangan saksi ahli.
BACA JUGA : Oknum Kepsek SMA di Kepulauan Aru Dipolisikan Atas Dugaan Pencabulan Tiga Siswinya
Kasus ini berstatus Tahap Penyidikan, Terlapor WD sudah diperiksa pekan kemarin.
BACA JUGA : Oknum Kepsek SMA Aru Terlapor Kasus Cabul Siswi Diperiksa Polisi
“Untuk penetapan tersangka diperlukan keterangan saksi ahli,”ungkap KBO Reskrim Polres Kepulauan Aru, Ipda Ahmad Farihin dikonfirmasi Senin (7/10/2024) via seluler dari Ambon.
Terkait saksi ahli ini, kata dia lebih lanjut, Penyidik Satreskrim Polres Aru masih mengatur jadwalnya.
Ini lantaran Saksi Ahli adanya di Kota Ambon, sehingga Tim Penyidik harus datangi ibukota Provinsi Maluku itu.
“Sampai sekarang ini penyidik rencanakan untuk pemeriksaan saksi ahli, itu yang belum dilaksanakan. Saksi ahli kan adanya di Ambon, perlu anggota berangkat kesana. Tanggalnya belum kami tentukan, masih menghubungi saksi ahli,”tandasnya.
Oknum Kepsek SMA di Aru inisial WD dipolisikan atas kasus dugaan pencabulan tiga orang siswinya. Ketiganya masih berusia 16 tahun.
WD dipolisikan MCJ dan MCW, dua dari tiga korban pada 14 dan 16 September 2024 atau dua Laporan Polisi (LP) berbeda.
Atas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur ini, Polres Kepulauan Aru sudah lakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi maupun Terlapor.
Dari hasil pemeriksaan, korban Pelapor akui mereka dicabuli Terlapor WD di ruang kerjanya saat tak ada orang lain selain mereka.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow