Bupati Malteng Buka Sosialisasikan Perubahan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

oleh
Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Masohi, Rabu (9/7/2025). FOTO : Humas Pemda Malteng

TERASMALUKU.COM,-MASOHI-Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah (Malteng) Julius Boro mewakili Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Masohi, Rabu (9/7/2025).

Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Proses ini harus dikelola secara profesional, transparan,
efisien, dan akuntabel.

Julius Boro dalam sosialiasasi itu mengatakan perubahan regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks.

Ia berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi media pembelajaran yang efektif bagi seluruh peserta, khususnya para PPK, PPTK, dan tim teknis dari setiap OPD agar memahami secara menyeluruh perubahan regulasi ini, dan mampu menerapkannya secara tepat dalam setiap proses pengadaan di lingkungan kerja masing-masing.

“Saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para narasumber, atas kesediaan dan komitmen untuk berbagi ilmu dan pengalaman dalam kegiatan ini,” ujar Julius

Sementara itu, Kepala Badan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Maluku Tengah, Ismail mengatakan, sosialisasi ini dikarenakan adanya perubahan aturan dalam peraturan presiden Nomor 46 Tahun 2025, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana beberapa poin di dalamnya itu mengenai pekerjaan konstruksi yang semula penunjukan langsung sebesar 200 juta, kini bertambah lagi menjadi 400 juta.

“Beberapa pasal telah ditambahkan terkait pengadaan barang dan jasa di desa. Hal ini sedang diatur dan sejalan dengan harapan bapak Bupati. bapak Bupati berharap Peraturan Presiden ini segera disosialisasikan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.

Ia berharap setelah sosialisasi, Peraturan Presiden ini dapat diimplementasikan secara optimal di setiap OPD. Meskipun masih terdapat kekurangan atau kendala di lingkungan OPD. Olehnya itu, kata dia pihaknya bisa sinergikan dengan peraturan yang baru.

Penulis Nair Fuad

No More Posts Available.

No more pages to load.