Sistem sosial juga memiliki dampak pada masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat. Seperti kemiskinan, kejahatan, dan ketidakadilan. Kondisi sosial dan ekonomi yang kurang baik dapat memengaruhi kesejahteraan individu serta kelompok dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga sosial memiliki peran penting dalam menciptakan kebijakan dan program yang dapat meningkatkan kondisi sosial serta ekonomi masyarakat. Dalam konteks global, sistem sosial juga dapat memengaruhi hubungan kemasyarakatan. Perbedaan-perbedaan ini dapat menjadi sumber konflik atau kesulitan dalam berinteraksi. Kesepakatan dan kerja sama dalam memperkuat lingkungan hidup yang berkelanjutan dan adil.
Nama Gunung Botak Kabupaten Buru sudah tidak lagi asing bagi kami masyarakat yang berdomisili di wilayah Timur terkhususnya di Maluku. Tambang Emas yang telah beroperasi sejak tahun 2011 ini tergolong cukup lama hingga sekarang selalu menjadi ancaman bagi masyarakat adat, sebab Gunung Botak (Tambang Emas) hadir dengan wajah yang sangat gelap yakni beroperasi dengan status yang ilegal, dampak negatif yang akhir-akhir ini selalu menghantui masyarakat adalah dengan terjadinya tanah longsor yang dapat menghilangkan nyawa para penambang. disamping itu isu masuknya koperasi kedalam wilayah pertambangan Gunung Botak juga menjadi salah satu factor krusial yang dihadapi Masyarakat. Semua ini disebabkan karena tidak adanya perhatian khusus dari pemerintah daerah sebagai moto penggerak atas langkah-langkah yang dapat membentengi ruang hidup Masyarakat, walau kini terlihat jelas bahwa ancamannya adalah nyawa.
Tanah memilik keterbatasan-keterbatasan baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas, di lain sisi kebutuhan manusia antuk kegiatan pembangunan pada dasarnya memerlukan tanah yang sangat besar untuk pelaksanaannya. Oleh karena tanah sangat terbatas maka kadang kala pembangunan yang dilaksanakan tidak mengacu pada pola penggunaan tanah yang baik sehingga justru mengakibatkan tanah tidak bisa memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Banyak tanah karena hanya tuntutan pembangunan semata-mata tidak dipergunakan sesuai dengan pola penggunaan tanah yang baik. Salah satu bentuk penggunaan tanah yang tidak baik ialah perubahan penggunaan tanah pertanian untuk kegiatan non pertanian terutama yang beririgasi teknis. Untuk itu agar Tambang Ema Gunung Botak tidak terjadi penggunaan tanah yang tidak baik yang berakibat semakin sedikitnya jumlah lahan subur maka perlu diatur dalam peraturan daerah agar dapat dijadikan acuan bagi semua pihak yang memerlukan tanah .
Tanah mempunyai fungsi sosial dan pemanfaatannya harus dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat ditegaskan dalam CBHN pada Pola Umum Pelita VI. Untuk itu perlu terus dikembangkan rencana tata ruang dan tata guna secara spesifik sehingga pemanfaatan tanah dapat terkoordinasi antara berbagai jenis penggunaan tanah dengan tetap memelihara kelestarian alam dan lingkungan serta mencegah penggunaan tanah yang merugikan kepentingan masyarakat dan kepentingan pembangunan. Di samping itu perlu dilanjutkan penataan kembali penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah termasuk pengalihan hak atas tanah.
Ini soal etika sosial dan rasa keadilan. Dalam social defense, pemerintah daerah Kabupaten Buru wajib hukumnya mempersiapkan diri dengan membangun kekuatan sosial yang kuat, seperti meningkatkan pendidikan dan kesehatan masyarakat, memperkuat kesadaran sosial, serta meningkatkan kemampuan mengelola konflik melalui kebijakan dan tata-kelola ruang hidup masyarakatnya. Pendekatan ini menekankan pada pentingnya membangun pemahaman dan penghargaan atas hak asasi manusia, menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan, serta memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat agar masyarakat adat mendapatkan amanah leluhurnya dalam menjaga hutan adat demi penyediaan rumah kehidupan yang tidak serta merta dijadikan peralihan fungsi tanah adat namun tidak memiliki dampak positif untuk keberlangsungan Masyarakat tersebut yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah daerah setempat. (***)
Penulis : Nursalima Yoisangaji, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Muhammadiyah Malang
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow