TERASMALUKU.COM,-AMBON-Berkas perkara tiga tersangka tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan anggaran pengelolaan KMP. Marsela oleh PT. Kalwedo, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun Anggaran 2016 dan 2017 akhirnya masuk Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi yang satu ini resmi dimasukkan ke Pengadilan Tipikor Ambon Rabu (24/11/2021) setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku rampungkan dakwaan.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Korps Adhyaksa menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing Billy Ratuhunlory alias BR, Lukas Tapilow alias LT dan Joice Jenita Lerick alias JJL pada 1 November lalu.
Lima hari berselang, tersangka Lukas Tapilow alias LT dan Joice Jenita Lerick alias JJL langsung ditahan Penyidik dan mendekam di hotel prodeo pada Rutan KLas IA Ambon dan Lapas Perempuan Ambon usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati Maluku pada 5 November.
Sedangkan tersangka Billy Ratuhunlory alias BR menyusul tersangka LT tiga hari berselang.
“Tim JPU Kejati Maluku yang di koordinir oleh Kasi Penuntutan Kejati Maluku setelah merampungkan surat dakwaan dan pada Rabu pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIT melimpahkan berkas perkara 3 tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon,”tuturnya Rabu kepada wartawan.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan kegara (PKKN) oleh BPKP Provinsi Maluku, kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp. 2.122.441.652. (Ruzady)