TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan ruas jalan Rombatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berinisial GS alias Guwen yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak 2023, diringkus di Manokwari, Papua Barat.
“DPO ini ditangkap pada Selasa 26 Agustus lalu di Kecamatan Warmere, Kabupaten Manokwari, oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung. Dia telah dibawa ke sini (Ambon) untuk menjalani proses pemeriksaan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Agustinus Baka Tangdililing di Ambon, Kamis (28/8/2025).
GS yang merupakan karyawan swasta asal Ambon, Maluku, masuk DPO sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
“Atas permintaan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kini DPO tersangka atas nama Guwen Salhuteru ditangkap dan diamankan,” ucapnya.
Saat digerebek pada Selasa, 26 Agustus 2025, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. Setelah diamankan, dengan pengawalan ketat, GS langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong.
DPO tersangka korupsi ini tiba di Bandara Internasional Pattimura, Ambon, Rabu (27/8/2025), dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
GS menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp31 miliar dan kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir senilai Rp7,1 miliar.
Penangkapan GS menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban.
“Setelah diamankan, kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya akan kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Klas III Ambon,” ujarnya.
Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Didik Kusbiantoro
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow








