Anggota DPRD SBT Soroti Keputusan Bupati Tekan 10 Persen Blok Seram Non Bula

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Aziz Yanlua. FOTO : Serampost

TERASMALUKU.COM,-BULA-Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Aziz Yanlua sesali kebijakan Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri, mendatangi perjanjian pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Seram Non Bula (BSNB) dengan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Ambon pada Senin, (1/9/2025).

“Jujur saja, sebagai Ketua Fraksi PDI-Perjuangan saya sesalkan keputusan bupati secara cepat menandatangani pembagian PI 10 persen dengan Gubernur. Bupati mestinya harus meminta pendapat dari DPRD, supaya DPRD bisa memberikan masukan kepada Bupati,” ujar Abdul Aziz Yanlua di Bula, Selasa, (2/9/2025).

Menurut Yanlua, sebelum Bupati Fachri melakukan penandatanganan PI 10 persen, dirinya harus melaporkan gejolak yang terjadi antaran PT Maluku Energi Abadi (MEA) dengan pemerintah sebelumnya kepada Gubernur Maluku.

Pasalnya, waktu DPRD dan Pemda menggelar rapat dengan PT MEA, terjadi detlok. Akibat beberapa tawaran yang di sampaikan untuk kepentingan daerah ditolak secara mentah-mentah.

Diantaranya, soal pendirian anak kantor perusahaan di Bula, kedua adalah kepemilikan saham terhadap PI 10 persen, kemudian pembentukan anak perusahaan dengan melibatkan pemerintah daerah.

“Beberapa poin ini juga tidak disetujui oleh PT MEA, karena itu terjadi detlok dan tidak bisa jalan sampai hari ini. Karena PT MEA ingin ambil alih semua pengelolaannya,” katanya.

Untuk itu, dengan penuh khawatir atas daerah yang akan dirugikan. Yanlua meminta bupati menggunakan kemampuan political will untuk kita bisa konfirmasi dengan Komisi 7 DPR RI dan pihak Kementerian SDM untuk membicarakan PI 10 persen secara ulang

“Karena sesuai Peraturan Menteri (Permen) SDM 37 TAHUN 2016 Tentang PI 10 persen pengelolaan Participating Interest Blok Seram Non Bula, itu kewenangan penuhnya ada di Pemerintah Daerah (Daerah),” harapnya. (S-03)

No More Posts Available.

No more pages to load.