TERASMALUKU.COM,-AMBON- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon pada 2018 telah melakukan penertiban paspor sebanyak 6.558 paspor. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan 2017 sebanyak 6.322.
“Penerbitan paspor di Imigrasi Ambon alami peningkatan sekitar 27 persen, tahun 2017 penerbitan paspor sebanyak 6322 dan tahun 2016 penerbitan sebanyak 4767 paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Afrizal kepada wartawan di kantornya, Senin (7/1/2019).
Ia mengatakan, kedepan pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dalam hal pemberian paspor maupun pelayanan terhadap masyarakat. “Saya akan usahakan kantor imigrasi ini sesuai dengan standar pelayanan publik, sebab sarana prasarana tidak memadai di sini,” kata Afrizal.
Afrizal menambahkan, dalam rangka memaksimalkan layanan, pihaknya yang mendatangi langsung warga yang tinggal di pesisir. Itu bertujuan agar mereka tidak lagu perlu ke kantor untuk pengurusan. Terutma bagi mereka yang lanjut usia (lansia).
“Tahun ini di awal Februari kita sudah buat pelayanan mobile ke pesisir untuk masyarakat yang sudah tua, supaya memudahkan mereka jika mau melaksanakan haji,” ujarnya.
Afrizal juga menambahkan, Kantor Imigrasi Ambon juga telah membentuk tim pengawasan orang asing. Tim tersebut sudah dibentuk di 1 kota dan 3 kabupaten yakni Kota Ambon, Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru dan Maluku tengah. “Kita akan juga akan menambah tim pengawasan orang asing ini di 65 kecamatan wilayah kerja Imigrasi Ambon,” katanya. (ALFIAN)