Kanwil KemenkumHAM Maluku-Dukcapil Teken MoU Percepat Kepemilikan Dokumen Kependudukan Napi Tahanan

oleh
Foto : Kanwil KemenkumHAM Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku teken MoU, Selasa (14/2/2023) dalam rangka percepat kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi narapidana, tahanan dan anak.

Nota Kesepahaman ini ditandatangani langsung Kepala Kanwil KemenkumHAM Maluku, H.M. Anwar dan Kepala Dinas Dukcapil Maluku, Dewi Andiani Pattimahu di kantor Kanwil KemenkumHAM Maluku di Ambon didampingi jajaran.

Kanwil KemenkumHAM Maluku-Dukcapil Teken MoU Percepat Kepemilikan Dokumen Kependudukan Napi Tahanan

Penandatanganan kerjasama ini merupakah langkah awal untuk mempercepat kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi narapidana, tahanan dan anak di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) se-Maluku.

Ini dimaksudkan agar semua warga binaan mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Langkah kerjasama yang diprakarsai Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil KemenkumHAM Maluku, Saiful Sahri ini diapresiasi baik oleh Kakanwil karena telah jalankan arahan Direktur Jenderal Pemasyaraktan (Dirjen Pas) KemenkumHAM terkait pemenuhan hak politik warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka menyongsong Pesta Demokrsi Pemilu Tahun 2024.

BACA JUGA :  Danrem 151/Binaiya Bertemu Tokoh Masyarakat Pasar Mardika Bahas Covid-19

No More Posts Available.

No more pages to load.