TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kota Ambon menargetkan 2018 nanti, tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara.
Seluruh masyarakat mulai berusia 17 tahun (wajib KTP) harus menggunakan KTP Elektronik atau E-KTP. Namun untuk memenuhi semua itu, butuh Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur yang memadai sesuai dengan standar nasional maupun internasional, agar target tersebut bisa tercapai.
“Kita rencanakan 2018 nanti tidak ada lagi yang melakukan pengurusan kegiatan mereka dengan menggunakan KTP sementara, warga Kota Ambon (usia 17 tahun) harus punya KTP Elektronik,” kata Plt Kepala Dinas Dukcapil Kota Ambon, Selly Haurissa, Rabu (9/8).
Ia mengatakan, untuk mempercepat hal tersebut, SDM dan peralatan di Dukcapil Ambon harus ditambah agar proses pembuatan E-KTP kepada seluruh masyarakat bisa dilakukan dengan cepat sesuai dengan target. Apalagi, lanjut Selly, pada 2018 pelaksanaan Pilkada Maluku.
Selly menyatakan, pihaknya menginginkan di akhir Desember 2017 semua masyarakat sudah punya E-KTP. “Untuk SDM yang paling utama kita butuhkan ahli di bidang ITE karena saat ini sudah semakin canggih dan membutuhkan SDM seperti itu,” ujarnya.
Saat ini wajib KTP yang sudah melakukan perekaman pembuatan E-KTP di Dukcapil Ambon berjumlah sekitar 46 ribu orang. Sedangkan yang belum melakukan perekaman E-KTP diperkirakan berjumlah 20 ribu orang.
Selly juga mengatakan, saat ini Gedung Dinas Dukcapil Kota Ambon sudah tidak memadai untuk menampung masyarakat yang sedang melakukan pengurusan KTK, Kartu Keluarga dan dukumen lainnya.
Karena menurutnya, sesuai standar pelayanan internasional sebuah gedung pelayanan harus mempunyai standar ruang bermain anak, ruang ASI untuk ibu menyusui dan ruang merokok. “Saya berharap gedung kantor ini dapat dibangun yang baru agar semua standar internasional pelayanan bisa sesuai,” kata Sally. (IAN)