Dua Anggota DPRD Maluku Terpilih Gagal Dilantik

oleh
oleh
Gedung DPRD Maluku di kawasan Karang Panjang Kota Ambon. FOTO : TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM, – Anggota DPRD Maluku terpilih Periode 2019-2024 akan dilantik, Senin 16 September besok. Pengambilan sumpah/janji akan dilakukan oleh Ketua pengadilan Tinggi Maluku. Dari 45 Anggota DPRD Maluku yang terpilih itu dua diantaranya gagal dilantik.

Mereka adalah, Welem Kurnala dari PDIP Daerah Pemiliha Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru. Serta Roby Gaspersz dari partai Gerindra daerah pemilihan Kota Ambon.

“Ia, besok (hari ini-red) pelantikan 43 anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 dilakukan oleh ketua Pengadilan tinggi Maluku diruang paripurna DPRD pukul 10-00 Wit. Soal dua orang yang gagal dilantik besok kami di Sekretariat juga menunggu SK dari bagian Biro Pemerintahan, sehingga kami tidak bisa memberikan komentar banyak. Lebih tepatnya tanya saja ke Setda Maluku,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Boedewin Wattimena kepada media ini, Minggu (15/9).

Masa jabatan anggota DPRD Periode 2014-2019 akan berakhir 16 September 2019. Sehingga untuk menghindari terjadinya kekosongan maka, pelantikan tetap dilakukan sembari menanti salinan putusan Menteri Dalam Negeri.

“Tidak ada kata tunda, jadwalnya sudah seperti itu. Setalah masa jabatan anggota lama selesai, langsung diganti dengan yang baru. Surat Keputusan Mendagri sudah ada. Kita hanya menunggu salinannya saja. Besok pagi salinannya sudah ada,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kodam Pattimura Siapkan Pemukiman Bagi Warga Suku Mausu Ane

No More Posts Available.

No more pages to load.