Hak Korban Bencana 2013 Belum Dibayarkan, Warga Eri Mengadu ke DPRD

oleh
oleh
Warga korban bencana longsor tahun 2013 mendatangi DPRD Kota Ambon, Rabu (4/3/2020). Mereka mengadu karena ada hak-hak korban yang belum dibayarkan Pemkot Ambon. FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Warga Dusun Eri, Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon mendatangi Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (4/3/2020). Warga meminta para wakil rakyat itu memperjuangkan hak mereka  yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon saat  bencana longsor dan banjir tahun 2013. “Kita datang ke sini untuk perjuangkan hak yang tidak diperhatikan oleh pemerintah saat bencana 2013,” kata warga Eri, P. Latuputty usai pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Ambon.

Menurut dia, dalam pembayaran korban bencana longsor dan banjir 2013, ada ketidakadilan dari Pemkot Ambon. Karena dari 21 KK yang rumahnya rusak berat hanya 14 KK saja yang dibayarkan.”Tujuh rumah lainnya hingga saat ini belum dibayarkan,” kata Latuputty.

Dia mengatakan, mereka sudah memperjuangkan hal  ini dari berkoordinasi dengan Pemkot Ambon hingga menyampaikan ke Komisi Informasi Publik Provinsi Maluku hingga proses sidang. “Kita juga sudah sidang di pengadilan negeri, dalam sidang itu pemerintah tidak bisa menghadirkan tim verifikasi bencana 2013,” katanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela mengatakan, dari sidang yang dilakukan oleh mereka dengan Pemkot Ambon, pengadilan memutuskan untuk pemerintah memverifikasi ulang data rumah yang rusak di Dusun Eri, Negeri Nusaniwe.”Dari hasil verifikasi yang dibentuk oleh tim Pemerintah kota Ambon, dari tujuh rumah yang tersisa itu hanya tiga rumah yang berhak untuk mendapatkan bantuan sesuai dengan persyaratan,” kata Moritz.

Ia mengatakan bila memang betul itu hak dari warga yang mengalami bencana, maka DPRD akan perjuangkan.”Yang penting sesuai dengan ketentuan dan memenuhi persyaratan rumah rusak berat, namun hal itu harus kita buktikan,” ujarnya.

Moriz  mengatakan semuanya akan dibuktikan setelah DPRD Kota Ambon mengundang pihak  BPBD Kota Ambon hingga tim verifikasi.”Jika tidak memenuhi standar verifikasi maka harus kita bayarkan seluruh rumah yang terdampak bencana itu,” terangnya. (ALFIAN SANUSI)

BACA JUGA :  KPK Geledah Kediaman Pribadi Mantan dan Bupati Bursel Aktif di Ambon

No More Posts Available.

No more pages to load.