DPRD Maluku Mediasi Sengketa Lahan Warga Tawiri Dengan TNI AU

oleh
oleh
Ketua komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra memimpin dapat dengar pendapat dengan BPN provinsi dan Kota Ambon serta warga Negeri Tawiri terkait persoalan lahan dengan TNI-AU, Senin (11/10/2021) (daniel)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komisi I DPRD Maluku kembali menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku maupun Kota Ambon bersama warga Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon terkait sengketa lahan dengan TNI-AU.

“Untuk rapat dengar pendapat ini kami lakukan secara terpisah, di mana rapat pertama menghadirkan pihak BPN, warga bersama saniri negeri Tawiri dan untuk pertemuan dengan TNI-AU dilakukan pada waktu berbeda,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra di Ambon, Senin (11/10/2021).

Dalam rapat kerja sesi pertama, komisi mendengarkan penjelasan Kepala BPN Kota Ambon, Lucky Souhuwat yang menjelaskan kronologis sengketa lahan antara TNI-AU dengan warga Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, hingga diterbitkannya sertifikat hak pakai nomor 06 tahun 2010.

Kemudian dia mengakui kalau sengketa lahan antara TNI-AU dengan warga Negeri Tawiri ini berawal dari penertiban aset oleh TNI-AU.

“Dari pengakuan masyarakat yang kita tanyai sendiri, dan diduga ada hak-hak warga yang masuk dalam sertifikat hak pakai nomor 06 sehingga mereka merasa keberatan,” ujar Lucky.

Kondisi sistem peta dan lokasi hak pakai 06 ini memang ada permasalahan sesuai yang disampaikan TNI-AU yaitu adanya pendudukan tanah oleh masyarakat atas lahan mereka sesuai sertifikat hak pakai nomor 06 tahun 2010.

“Untuk memastikan letak posisi sesuai surat ukur dalam sertifikat,  maka BPN mengusulkan adanya peninjauan kembali dalam hal ini terkait permohonan pengembalian batas terhadap hak pakai 06,” katanya.

Sehingga bisa diketahui dalam sistem program layanan ‘Sentuh Tanahku’ agar lokasi tersebut yang sudah terbuka kepada publik dan bisa diup-date.

Sementara warga Tawiri, Ari Latutlola mengatakan sertifikat hak pakai nomor 06 tahun 2010 merupakan sertifikat bodong.

“Lahan Negeri Tawiri adalah tanah adat dan ada bukti pendukung, termasuk adanya perjanjian batas tanah antara Negeri Hatu dengan Negeri Hative Bear serta Negeri Tawiri pada 1923,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gandeng Puskesmas dan Babinsa, Satgas Yonif RK 136/TS Berikan Layanan Kesehatan di Dusun Ekano

Untuk itu, warga Tawiri meminta kepada pihak TNI-AU melalui Komisi I DPRD Provinsi Maluku agar tidak lagi melakukan intimidasi terhadap masyarakat.

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Alex Sariwating

No More Posts Available.

No more pages to load.