Kemudahan Perlintasan Manusia Tak Boleh Berpengaruh Negatif

oleh
oleh
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pengawasan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Kecamatan se Kabupaten Bursel di Kantor Bupati Bursel, Kamis (6/10/2022). FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-NAMROLE-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pengawasan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Kecamatan se Kabupaten Bursel.

Rakor yang dipusatkan di ruang aula Kantor Bupati Bursel, Kamis (6/10/2022) itu dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel, Ahmad Sahubawa.

Dengan dipandu oleh Plh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Mohamad Ikramsyah, Rakor itu menghadirkan sejumlah pemateri, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Armand Armada Yoga Surga, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Maluku area Buru Selatan Wahyudi, Kepala Bidang Pengawasan dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kabupaten Bursel Ali Maharaja, Kapolsek Namrole AKP Obed Remialy dan Danramil 1506-02/Leksula Kapten Inf Idris Leurima.

Ahmad Sahubawa saat membaca sambutan Bupati Bursel, Safitri Malik Soulissa mengatakan di era globalisasi ini, perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia.

Hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara, akan tetapi juga bertumpu pada hubungan antar masyarakat.

“Untuk itu, kemampuan pemerintah dalam melakukan rekayasa kondisi yang mendukung hubungan antar masyarakat yaitu pemberian kemudahan perlintasan manusia menjadi sangat penting demi tercapainya peningkatan perekonomian bangsa,” katanya.

Hal ini tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak. Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum harus sadar bahwa terdapat potensi pengaruh negatif dari kemudahan perlintasan manusia, seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan transnasional, dan berbagai hal lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi.

“Akan tetapi, kita tidak boleh terus menutup diri dari tren pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita akan dampak-dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya,” ucapnya.

BACA JUGA :  BPJAMSOSTEK Sesuaikan Jam Operasional Demi Tekan Penyebaran Covid-19

Karena itu lanjutnya, hal ini hanya akan mengorbankan tujuan utama kita, yaitu peningkatan perekonomian bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat. Melainkan, yang kita perlukan saat ini adalah kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing untuk mengurangi pengaruh negatif yang mungkin timbul.

Menurutnya, salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi pengaruh negatif ini ialah dengan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang Keimigrasian. Penegakan hukum di bidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak.

Untuk itu, Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di pusat maupun di daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Armand Armada Yoga Surga saat membaca sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, HM Anwar N mengatakan, dengan bergulirnya regulasi dan kebijakan di negara Indonesia terhadap warga negara asing untuk kemudahan dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia dan dikeluarkannya Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di masa pandemi Covid-19, serta adanya arahan Presiden Joko Widodo, agar Imigrasi mengubah gaya dari yang mengatur dan mengontrol menjadi melayani, termasuk pemangkasan waktu layanan izin tinggal dari 14 hari menjadi 2 hari kerjas aja.

Berbagai aturan yang memudahkan tersebut tentunya demi mendukung pembangunan kesejahteraan masyarakat. Namun tidak menutup kemungkinan adanya gangguan terhadap stabilitas keamanan dan ketahanan nasional yang disebabkan gesekan dengan WNA tersebut.

BACA JUGA :  Pasien Diduga Corona di RSUD Piru Hasil Rapid Tes Negatif, Tetap Dirujuk ke Ambon

Fenomena tersebut menuntut kesadaran kita betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan Orang Asing.

Sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap hal tersebut dalam menjaga kedaulatan Indonesia perlu adanya Sinergitas antar Instansi Pemerintahan. Kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi.

“Saat ini data orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah Kabupaten Bursel Tahun 2022 tidak terdapat warga negara asing di Wilayah Kabupaten Bursel. Akan tetapi kita tetap perlu mewaspadai kemungkinan adanya WNA lain yang mengunjungi daerah Bursel baik itu di sektor wisata, perkebunan, maupun kegiatan lain yang mungkin diketahui para anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Bursel dan Kecamatan se-Kabupaten Bursel,” ucapnya.

Tingkat kerawanan yang akan timbul diantaranya, dari segi penyalahgunaan izin tinggal pekerja asing di Kabupaten Bursel. Isu dewasa ini adalah mengenai maraknya tenaga kerja asing yang patut kita awasi bersama-sama.

“Mari kita bersama-sama saling bahu membahu dalam mengawasi kegiatan orang asing di Wilayah kerja kita sehingga dapat mengantisipasi hal-hal negatif yang kemungkinan bisa terjadi dengan adanya warga negara asing. Kita harapkan pula pengawasan yang kita laksanakan dengan memenuhi kaidah-kaidah aturan yang berlaku tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bursel, namun juga dapat meningkatkan investasi di Kabupaten Bursel,” kata Armand.

Ketua Panitia Rakor dan Pembahasan Timpora, Plh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Mohamad Ikramsyah dalam laporannya menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk pengawasan lapangan dan koordinasi kepada pihak-pihak yang terkait.

“Jumlah peserta sebanyak 27 orang terdiri dari; 10 orang peserta dari instansi di Kabupaten Bursel dan 17 orang peserta dari instansi di Kecamatan,” tuturnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.