Pemkot Akui Merugi MPP Tak Kunjung Setor Sisa Tagihan Retribusi Parkir di Mardika

oleh

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette mengakui kerjasama dengan CV. Mardika Permai Perkasa (MPP) merugi.

Hal itu lantaran perjanjian MPP untuk menyetor dengan kesepakatan nominal dan waktu tidak ditepati.

MPP diketahui mengelola parkiran tepi jalan umum zona II Pantai Mardika. Kesepakatan dengan Dishub Kota Ambon terkait penarikan retribusi parkir telah diatur dalam surat perjanjian kerja nomor 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022.

Awalnya ada kesepakatan CV. MPP menyetor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon senilai Rp 6,75 juta. Lantaran dinilai terlalu besar, jumlah tersebut dinegosiasi. MPP mengakui tidak menagih retribusi sama sekali hingga ada kesepakatan nominal setoran senilai Rp 5,5 juta.

Namun fakta di lapangan MPP tetap lakukan penagihan tanpa ada setoran ke Pemkot Ambon.

“Ini berarti ingkar janji. Harusnya Pemkot Ambon yang dirgikan karena ada sejumlah uang retrisbui yang harus masuk malah tidak disetor,” ucapnya pada Kamis (10/8/2023).

Kondisinya kian alot, sebab MPP tidak menyeor dan timbul rentetan kerugian dari perjanjian kerjasama yang telah disepakati.

Hingga akhirnya Pemkot pun meminta Kejaksaan Negeri untuk membantu persoalan tersebut.

“Kami minta jaksa untuk pungut uang setoran pada periode yang tidak dibayarkan oleh CV.MPP,” tegas Robby.

Jumlahnya adalah Rp 770 juta pada periode 1 Januari 2023 hingga 22 Mei 2023. Sementara dari Mei hingga awal Agustus MPP belum menyetor sisa tagihan tersebut.

Penulis : Priska Birahy

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Pempus Setujui LIN dan New Port Ambon Jadi Program Strategis Nasional

No More Posts Available.

No more pages to load.