Tiga Terdakwa Jaringan Penjualan Narkoba Dalam Lapas, Dua Diantaranya Narapidana

oleh
Tiga terdakwa jaringan penjualan narkoba dari dalam lapas dihukum dengan masa penahanan bervariasi, (6/12).

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Tiga orang terdakwa narkoba jaringan penjualan di dalam Lapas divonis hukuman di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/12/2023).

Mereka merupakan jaringan penjualan narkoba dalam lapas dengan dua orang merupakan narapidana. Satu lain bertugas di luar lapas.

Hakim Ketua Harris Tewa menjelaskan ketiganya dihukum dengan sanksi hukuman berbeda-beda.

Dua narapidan Lapas kelas IIA Ambon yakni Latief Lumaela dan Burhanuddin Bin Irwan. Sedang satu lain adalah Victor Sahusilawane merupakan warga sipil.

“Terdakwa Victor membantu peredaran narkoba di luar. Bagi terdakwa Burhanuddin alias Burhan, Majelis Hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,” kata Hakim Ketua Harris Tewa.

Proses penangkapan ketiga terdakwa berlangsung pada hari yang sama yakni 6 Desember 2023 namun jam yang berbeda.

Dalam pembacaan dakwaan, Latief Lumaela ditangkap pukul 17.00 WIT dan Burhanuddin Bin Irwan pukul 19.00 WIT.

Sementara terdakwa Victor Sahusilawane ditangkap pada pukul 15.00 WIT di samping RSKD (Rumah Sakit Khusus Daerah) Provinsi Maluku (depan kios) Jalan Laksdya Leo Watimena, Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Hakim menyatakan, Burhanuddin alias Burhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Burhan yakni pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan badan.

Terdakwa Latif divonis pidana penjara 8 Tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan badan.

Sementara itu terdakwa Victor divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan badan.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 kepada terdakwa Burhanuddin alias Burhan selama 9 Tahun dan denda Rp.1 Miliar subsider 4 bulan kurungan badan dan Terdakwa Latif  dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 4 bulan kurungan badan,” kata Hakim.

BACA JUGA :  Cegah Virus Rabies, Ribuan Anjing di Dekat Bandara Pattimura Ambon Divaksin

Menurut hakim ketiganya bersalah karena miliki narkoba jenis sabu dimana perbuatan ketiganya sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU yakni Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Editor

No More Posts Available.

No more pages to load.