Dana Pemilukada 40 Persen Belum Tuntas, Mendagri Minta Pemprov Maluku Efisiensi Belanja

oleh
Mendagri Muhammad Tito Karnavian minta ada efisiensi belanja daerah dan tuntaskan pencairan 40 persen dana pemilukada tahap pertama saat kunjungannya di Kota Ambon, Kamis (11/1/2024)

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku belum melunasi 40 persen anggaran pemilukada tahap pertama sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Bawaslu dan KPU Maluku.

Dua minggu usai penandatanganan NPHD 27 November 2023, idealnya dana hibah itu sudah dikucurkan ke Bawaslu sebanyak 40 persen dari total keseluruhan Rp 85,3 miliar.

Untuk tahap pertama anggaran 40 persen berarti senilai Rp 34,1 miliar. Namun yang baru diterima Bawaslu Maluku hanyalah Rp 8 miliar atau 11 persen dari Rp 34,1 miliar.

Sementara untuk KPU Maluku dari total Rp 178,5 miliar, rencana penyerahan 40 persen yang harusnya senilai Rp 71,4 miliar malah baru terealisasi Rp 30 miliar.

Ketua Bawaslu Maluku Subair mengakui dirinya terus mendorong agar Pemprov membayarkan 40 persen sesuai janji.

“40 persen kan direncakana diakhir 2023 tapi kan kemampuan anggaran daerah tidak memungkinkan. Makanya 8 miliar ditransfer di 2023. Sisanya dibayarkan di awal Januari 2024,” ungkap Subair usai pertemuan dengan Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat kunjungannya ke Ambon, Kamis sore (11/1/2024).

Dia membenarkan jika kemampuan anggaran daerah tidak cukup untuk langsung dibayarkan 40 persen dari total dana pemilu Rp 85,3 miliar. Menjelang pekan kedua di bulan Januari 2024, Subair berharap agar Pemprov dapat merealisasi anggaran pemilukada itu sesuai kesepakatan dan penandatanganan di atas NPHD.

“Iya anggaran kami kan juga belum disentuh. Karena syarat penggunaan anggaran pemilihan adalah setelah tahapan pemilukada dimulai. Nah, tahapan pemilukada dimulai sejak diterbitkannya PKPU pemilihan. Dan PKPU pemilihan baru ditetapkan jika sudah ada keputusan terkait waktu pasti pemilihan apakah November atau September,” terang Subair.

Subair menambahkan berdasarkan pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian, jadwal pemilukada masih mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni pada November.

BACA JUGA :  17 Tahun Dicambuk, Eusebius Sempat Minta Dipaku

“Itu kan beum selesai keputusannya, pertengahan bulan ini DPRI RI akan rapat membahas soal jadwal pemilukada. Tadi mendagri menegaskan perhari ini kita masih merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 artinya pelaksanaan pemilukada pada November 2024,” kata Subair.

Tito dalam kesempatan keterangan pers di lobi Kantor Gubernur Maluku juga memastikan agar pencairan dana pemilukada tepat waktu dan sesuai kemampuan anggaran daerah.

Dia pun menegaskan agar ada efisiensi belanja daerah. Khususnya bagi daerah-daerah yang belum serahkan 40 persen.

“Bagi yang belum serahkan 40 persen perlu penghitungan ABPDnya. Otomatis harus ada efisiensi. Contohnya belanja pegawai, perjalana dinas dikurangi, rapat-rapat di hotel dikurangi, belanja program dinas dikurangi,” tegas Tito.

Dia mengaku cara tersebut pernah dilakukan beberapa kali dan berhasil. Karena itu Tito berharap Pemprov Maluku menerapkan cara serupa.

“Jadi saya sarankan yang belum serahkan 40 persen berarti membebankan anggaran 2024, dan saya yakin efisiensi pasti bisa, banyak celahnya,” ucapnya.

Penulis : Editor

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.