Kakek di Tanimbar Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

oleh
Tersangka kakek LS (wajah diburamkan) ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Foto : Satreskrim Polres Tanimbar

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kakek LS, tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Tanimbar terancam dipenjara 15 tahun atas kejahatan yang dilakukannya.

Kakek berusia 74 tahun di Kecamatan Wertamrian ini ditangkap aparat kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar karena berulang kali setubuhi MMS, gadis remaja berusia 13 tahun.

Tak hanya itu saja, kakek bejat ini bahkan mengancam bunuh korban seusai disetubuhi.

Atas kejahatannya, tersangka kakes LS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,”ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari dikonfirmasi via seluler Selasa (16/1/2024) dari Ambon.

Perkara ini kata AKP Handry, merupakan perkara anak yang pertama kali di terima laporannya di Tahun 2024.

Sebelumnya diberitakan, Kakek LS (74) di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.

BACA JUGA : Berulang Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kakek Bejat di Tanimbar Ditangkap Polisi

Korban kejahatan kakek LS adalah anak dibawah umur usia 13 tahun inisial MMS.

Kasus ini terbongkar setelah salah seorang kerabat korban mengetahui keberadaan korban di rumah tersangka.

Dari sini, ibu korban kemudian laporkan perbuatan tak bermoral kakek LS ke pihak kepolisian setempat pada 2 Januari 2024. Kakek LS lalu ditangkap pada Rabu (10/1/2024) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/Polsek Wertamrian/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku tertanggal 02 Januari 2024.

BACA JUGA :  Bom Diduga Sisa Perang Dunia II Ditemukan Warga Kota Bula

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah berulang kali lakukan aksi bejatnya terhadap korban yakni pada 28-29-30 dan 31 Desember 2023 di rumah tersangka yang terletak di luar perkampungan.

Tersangka iming-imingi korban dengan sejumlah uang dan setelah korban disetubuhi, tersangka ancam akan bunuh korban jika laporkan perbuatannya.

“Tersangka melakukan perbuatan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dengan cara membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang kepada korban kemudian setelah selesai melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka sempat melakukan pengancaman terhadap diri korban bila korban melaporkan permasalahan tersebut maka tersangka akan membunuh korban,”bebernya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.