Pemkot Ambon Raih Penghargaan Dukcapil Prima Kategori Khusus dari Kemendagri

oleh
oleh
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meraih penghargaan Dukcapil Prima Award Kategori Khusus dari Ditjen Dukcapil. ANTARA/ Ho- Diskominfo sandi Ambon.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota Ambon meraih penghargaan Dukcapil Prima Award Kategori Khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Penghargaan Dukcapil Prima Kategori Khusus diterima oleh Disdukcapil Kota Ambon. Pencapaian ini melalui penilaian yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu di Ambon, Senin (4/3/2024).

Ia mengatakan, setidaknya ada empat penilaian sehingga Kota Ambon mendapatkan penghargaan bergengsi tersebut.

Pertama, pencapaian identitas kependudukan digital (IKD) tertinggi untuk wilayah timur sebanyak 12.104 pengguna.

Kedua, menunjang pelaksanaan pemilu serentak 2024 dengan melakukan pelayanan perekaman dan penerbitan KTP elektronik menjelang pemilu pada hari libur 9 – 12 Februari 2024 dan pada hari pemilihan pada 14 Februari.

Ketiga, menjalin kerja sama yang baik dengan pihak keamanan yakni Kapolres, Dandim, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan pemilu yang damai.

Dan keempat, selalu menjalin hubungan yang baik dan intens dengan pusat (Ditjen Dukcapil) dalam melakukan koordinasi tentang kendala pelayanan, baik sistem, jaringan dan kendala pelayanan yang lain.

Ia menyatakan, penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi dan penyemangat bagi seluruh staf Disdukcapil untuk dapat melakukan pelayanan publik lebih baik lagi.

“Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan Disdukcapil guna memenuhi dokumen administrasi kependudukan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi IKD melalui ponsel masing-masing.

Karena tidak saja terdapat KTP, tetapi melalui IKD biodata anggota keluarga dan kartu identitas anak (KIA) telah tersedia.

KTP digital hadir untuk memudahkan aktivitas dan keperluan masyarakat dalam memanfaatkan akses pelayanan publik tanpa harus membawa fisik KTP.

“Masyarakat tidak perlu membawa dokumen secara fisik karena semua termuat di IKD untuk keperluan pelayanan publik (perbankan, pengurusan SIM, BPJS,) sesuai kebutuhan, ” katanya.

BACA JUGA :  Audit Kerugian Negara Selesai, Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Setda SBB?

Pewarta : Penina Fiolana Mayaut/Antara
Editor : Riza Mulyadi

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.