Siswi SMA di Kecamatan Amahai Diperkosa Ayah Kandung

oleh
FT (36), Pelaku pemerkosaan anak kandung di Kecamatan Amahai. Foto : Humas Polres Malteng

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang anak gadis yang masih duduk di bangku salah satu SMA di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah diperkosa FT, ayah kandungnya.

Kasi Humas Polres Malteng, Iptu Affan Slamet dikonfirmasi Rabu (17/4/2024) mengungkapkan, pelaku berusia 36 tahun ini berulang kali lakukan kekerasan seksual terhadap S, anak kandungnya usia 18 tahun.

Perbuatan biadab pelaku terhadap korban ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024 belum lama ini.

“Pelaku lakukan persetubuhan 2 kali di Tahun 2023 dan Tahun 2024 di rumah pelaku di salah satu desa, Kecamatan Amahai,”ungkapnya.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan FT ini terbongkar setelah korban inisial S laporkan perbuatan bejat ayah kandungnya itu ke Rumah Aman milik Yayasan Sosial karena korban kerap mendapat ancaman dari pelaku.

“Korban diancam untuk tidak memberitahukan kepad orang lain, namun karena korban merasa terancam, korban menghubungi pihak Rumah Aman milik Yayasan Sosial di gunung Karay,”bebernya.

Dari sini, korban didampingi pihak Rumah Aman laporkan pelaku ke SPKT Polres Malteng pada Kamis (11/4/2024).

Ayah kandung bejat pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini sempat melarikan diri.

Namun pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Malteng, Minggu (14/4/2024).

“Pelaku melarikan diri dan ditangkap oleh anggota Sat Reskrim di rumah kebun,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  AMSI Himbau Publik Baca Berita Dari Sumber Yang Dipercaya

No More Posts Available.

No more pages to load.