Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku Masih Ditangguhkan Kejati, Ini Alasannya

oleh
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku Tahun 2022 senilai Rp2,5 miliar sudah berproses di tahap penyelidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hanya saja, hingga saat ini, pengusutan kasus yang disebut-sebut menyeret nama Widya Pratiwi Murad selaku Ketua Kwarda Pramuka Maluku yang kini Caleg Anggota DPR RI Terpilih Dapil Maluku Periode 2024-2029 ini masih ditangguhkan pihak Kejati Maluku.

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Laticonsina menjelaskan, alasan penundaan pengusutan kasus yang satu ini lantaran proses Pemilu belum usai.

Sementara sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,
jajaran kejaksaan diminta untuk menunda perkara-perkara yang melibatkan peserta pemilu baik itu calon Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif maupun Kepala Daerah untuk menghindari black campaign.

Widya sendiri sebelumnya jadi kontestasi Pileg.

“Kwarda Pramuka itu ada yang melibatkan peserta pileg, sehingga penyelidikan perkara hibah pramuka dipending,”ungkapnya di Ambon, Rabu (8/5/2024).

Sedangjan saat ini, mantan Gubernur Maluku Periode 2019-2024, Murad Ismail yang notabene suami Widya juga berproses di tahapan Pilkada Gubernur Maluku periode 2024-2029.

“Pileg sudah selesai, sekarang sudah mau masuk Pilkada, jangan sampai menjadi black campaign untuk peserta Pilkada karena kan sudah bukan rahasia umum bahwa dalam proses Pilkada ini melibatkan juga orang yang terkait dengan hibah pramuka ini, jangan sampai ditunggani sebaiknya ini dipending sampai seluruh tahapan Pilkada selesai,”jelasnya.

“Sehingga untuk kwarda Pramuka masih dipending proses penanganannya sampai selesai seluruh proses pemilu,”sambungnya.

Sejauh ini kata Juru Bicara Kejati Maluku ini, Widya belum pernah dimintai keterangan termasuk saat kasus masih berproses di bidang Intelijen Kejati.

BACA JUGA :  Tinjau Pelabuhan Saumlaki, FCT : Tol Laut Bantu Masyarakat Daerah Kepulauan

“Di bidang Intelijen belum dimintai keterangan, hanya pengurus inti kwarda saja sama beberapa anggota, setelah itu ditingkatkan ke Pidsus, karena di Intelijen cari indikasinya, nanti Pidsus mendalami itu. Pada saat dilimpahkan ke Pidsus, proses tahapan Pileg dimulai dan muncul surat edaran itu,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.