Mahasiswa Ambon Tuntut Cabut Putusan DO Mahasiswa Unkhair Ternate

oleh
Unjuk rasa mahasiswa Universitas Pattimura Ambon tuntut pencabutan surat DO Rektor Universitas Khairun Ternate, Selasa (7/1/2020). FOTO: Priska Birahy

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon menggelar unjuk rasa. Itu sebagai bentuk solidaritas mereka terhadap 4mpat mahasiswa yang mendapat surat DO dari rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Mereka yang menamai Solidaritas Perjuangan Demokrasi Kampus (SPDK) itu berunjuk rasa di depan gedung fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Selasa siang (7/1/2020). Dalam aksi itu ada sejumlah tuntutan yang mereka utarakan. Mereka menilai keputusan rektor yang menerbitkan SK. DO kepada empat mahasiswa itu punya cacat dan menyalahi amanat dasar undang-undang dasar Republik Indonesia.

 

Arbi. M. Nur mahasiswa Jurusan Kimia, FKIP, Fahyudi  Marsaoly mahasiswa Teknik Elektro Fakultas Teknik, Ikra Alkatiri mahasiswa PKN FKIP dan Fahrul Abdul Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian. Mereka berempat berunjuk rasa melakukan aksi damai peringatan 58 tahun deklarasi kemerdekaan rakyat West Papua pada 2 Desember 2019. Aksi itu digelar di depan kampus Universitas Muhammdhiyah Ternate.

Sayangnya hal tersbeut menuai tanggapan rektor yang berimbas pada penerbitan surat DO tanpa pemberitahuan lebih dulu. Hal itu, yang dinilai para mahasiswa bentuk dari ketidakadilan dan kealpaan menjaga amanat demokrasi.

Watob R. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Pattimura kepada wartawan menyangkan hal itu. “Tidak ada hubungan hukum yang jelas terkait surat kepolisian dengan pemberhentian empat mahasiswa. karena itu bukan surat perintah penangkapan tindak makar atau menggangu ketertiban umum,” jelasnya.

Usai menggelar aksi mereka pada 2 Desember, pada 12 Desember terbit Surat Kepolisian nomor B/52B/XII/2019/ResTernate. Surat yang bersifat pemberitahuaan itu lantas menjadi landasan pemberhentian 4 orang dari Unkhair. Oleh rektor lantas menerbitkan SK NOMOR 1860/UN44/KP/2019.

Mereka dituduh melakukan makar dan menyalahi aturan hukum. Hal ini yang kemudian dipandang sebagai sebuah kemunduran atas sikap rektor.“Kami menuntut rektor mencabut surat keputasan segera dan pulihkan hak-hak akademik mereka,” terang dia.

BACA JUGA :  Nikel Asal Maluku Sumber Penerimaan Ekspor Terbesar

Tuntutan lain yang mereka sampaikan yakni menuntut pertanggungjawaban Unkair Ternate atas penggunaan kekerasan dalam pembubaran massa  aksi solidaritas perjuangan pada 30 Desember lalu.

Mereka juga meminta menteri Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim agar memecat rektor Unkhair Ternate yang dinilai menciderai kebebasan berkumpul berekspresi dan berpendapat mahasiswa. kemudian menjamin kebebasan akademik sesuai amanat konstitusi.(PRISKA BIRAHY)

No More Posts Available.

No more pages to load.