Dialog Mengisyaratkan Kesetaraan Semua Pihak Oleh : Jacky Manuputty, Pekerja Perdamain

oleh
oleh
Pendeta Jacky Manuputty, pekerja Perdamaian asal Maluku. FOTO : DOK.PRIBADI

BETA pernah ada dalam situasi konflik Maluku yang panjang. Salah satu dampaknya adalah pembelahan masyarakat berdasarkan agama dalam skala luas dan masif. Ironisnya, hal itu tidak saja terjadi antara dua komunitas yang bertikai, tetapi juga merambah komunitas masing-masing. Secara internal terjadi segmentasi antara kelompok-kelompok yang pro-perang versus mereka yang pro-damai.

Selain pemuka agama dan adat, muncul banyak tokoh baru di level akar rumput. Siapa yang mampu melakukan personifikasi kemarahan dan kekerasan pada dirinya akan segera muncul sebagai tokoh dari akar rumput. Saat eskalasi konflik sedang tinggi, siapa yang bisa merangkai narasi dan tindakan mewakili kelompok yang marah akan dianggap sebagai pemimpin masa kebanyakan.

Dalam situasi seperti itu, dialog antar tokoh dari komunitas yang bertikai tidak akan efektif jika representasi tokoh di akar rumput tidak kuat. Dialog cenderung digugat sebagai dialog para elit dan tak bersentuhan dengan aspirasi banyak orang, serta berjarak dari narasi-narasi berbasis korban. Jarak antara tokoh-tokoh konvensional dan tokoh akar rumput akan semakin melebar, ketika tokoh-tokoh adat dan agama dirasa lebih banyak berbicara dalam spektrum setara dengan narasi-narasi hegemoni kelompok pemerintah dan aparat keamanan. Kelompok yang dianggap gagal menghentikan konflik, atau juga yang dicurigai memprovokasi pelanggengan konflik.

Tak terhitung jumlah dialog dan deklarasi perdamaian lintas tokoh agama maupun adat yang digelar pemerintah, namun berujung pada kegagalan. Hari ini deklarasi damai, besok konflik berkecamuk lagi. Siapa mewakili siapa selalu mengemuka sebagai persoalan dalam setiap perhelatan dialog antar komunitas yang bertikai.

Tak jarang, melebarnya jarak dan rasa saling percaya mempertebal prasangka, bahkan berkembang menjadi ancaman bagi mereka yang tak sejalan dengan aspirasi kebanyakan di akar rumput. Kondisi ini pada gilirannya menyediakan ruang bermain yang sangat lapang bagi para ‘pengusaha konflik’, mereka yang ingin pertikaian tetap langgeng.

BACA JUGA :  Begini Kesiapan Maluku Untuk Vaksinasi Covid

Pada situasi dimana rasa percaya mengalami penyusutan drastis dalam anyaman sosial, dialog menjadi salah satu pilihan yang bermartabat untuk ditempuh. Umumnya semua sepakat berdialog, tetapi format dialog seperti apa bukanlah hal mudah untuk dikelola. Belajar dari kegagalan, di kemudian hari pendekatan dialog berubah. Dialog tidak lagi dimulai dengan pendekatan klasik yang hirarkis dan hegemoni, dimana tokoh-tokoh agama dan adat ditentukan berdasarkan pengenalan pemerintah.

Lingkaran dialog dimulai dari internal komunitas masing-masing. Setiap komunitas secara bebas diberi kesempatan untuk memilih wakilnya yang akan terlibat dalam perhelatan dialog. Narasi-narasi berbeda disetarakan pada spektrum yang sama. Pola ‘patron-klien’ dalam jejaring sosial dibedah untuk menentukan representasi yang tepat dari setiap peserta dialog. Friksi antar segmen komunitas diselesaikan sedapat mungkin sebelum dipertemukan dengan komunitas yang berbeda.

Ketika preparasi internal masing-masing komunitas dianggap cukup, isu-isu krusial yang membelah kedua komunitas kemudian dinegosiasikan pihak ketiga untuk memperbanyak titik temu, dan mereduksi titik pisah. Dialog antara komunitas yang bertikai barulah dilangsungkan ketika kondisi setara dirasa telah mencukupi. Menariknya, kesetaraan dalam dialog tidak saja diupayakan antar segmen dalam internal komunitas, ataupun antar komunitas. Kesetaraan juga diupayakan antara kedua komunitas dengan pemerintah dan semua unsur pemangku kebijakannya.

Mengapa pemerintah? Disinilah perbedaan relasi dialogis antar unsur dalam deklarasi Malino I untuk menyelesaikan konflik Poso, dengan deklarasi Malino II yang dikelola untuk menyelesaikan konflik Maluku. Pada deklarasi Malino I, pemerintah hadir hanya sebagai penengah yang memediasi dan memfasilitasi dialog. Dalam proses Malino II, kedua pihak yang bertikai bersepakat untuk menempatkan pemerintah sebagai pihak ketiga yang setara dalam tanggung-jawab bersama untuk mengimplementasikan deklarasi.

Pemerintah harus ada pada posisi setara, karena pemerintah sejauh itu dianggap gagal memainkan perannya untuk menyelesaikan konflik Maluku, sehingga berlarut-larut sebagai salah satu tragedi kemanusiaan besar di bangsa ini. Jadilah perjanjian Malino II sebagai perjanjian segitiga (tri-party/tripartite agreement) antara Komunitas Kristen Maluku, Komunitas Muslim Maluku, dan Pemerintah Indonesia.

BACA JUGA :  Pejabat Negeri Batu Merah Dinilai Persulit Proses Pengusulan Raja Definitif, Tanggapan Walikota Mengejutkan

Kesetaraan itu nampak dalam rumusan bagian pembukaan dari Deklarasi Malino II, serta diperkuat pada bagian penutup dengan menegaskan kepatuhan akan sangsi hukum bagi setiap pihak yang melanggar 11 butir deklarasi, serta dua apendiks yang melengkapinya. Deklarasi yang kemudian tak pernah dievaluasi capaiannya secara terbuka dan berkala, sebagaimana telah disepakati semua pihak.

Semoga negeri ini tak melupakan kisah-kisah kelam sejarahnya, supaya tidak lagi keliru mengelola kemajemukan yang begitu kaya. Bagaimanakah dialog damai untuk Papua?

No More Posts Available.

No more pages to load.