Protes ASN di Aru, Gaji Ditahan Tanpa Mekanisme

oleh

TERASMALUKU.COM,ARU, – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Kepulauan Aru, Boy Alexander Darakay protes gaji Juni 2021 ditahan bendahara atas perintah kepala dinas.

Sebelumnya, dia juga mendapat sanksi disiplin tanpa mekanisme. Alasan malah bertentangan dengan surat edaran sekretaris daerah (sekda).

Boy menduga, latar belakangnya ada tindensius pribadi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja, Jhon Tabela.

Hal ini berkaitan dengan proyek mobiler fiktif terungkap. Bukan terkait murni aktivitas masuk kantor.

“Tak ada ketentuan, jika seorang ASN diberikan sanksi teguran disiplin satu disertai gajinya juga ditahan. Ini kan sudah melebihi kewenangan. Saya hanya butuh keadilan,” ujar Boy melalui telepon selulernya, Rabu, 9 Juni 2021.

Dia menyatakan, ada banyak kejanggalan dalam mekanisme dan alasan penyebab gajinya ditahan.

Misalnya, sanksi disipilin berupa teguran satu, tanpa melalui mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan tiba-tiba menjatuhkan sanksi, Mei 2021.

Alasan lain, yaitu karena Boy tidak mengikuti apel pagi setiap senin dan apel rutin di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru.

”Padahal masa pandemi ini, ada pengaturan masuk jam kerja,” jelasnya. Dia mengatakan, ada surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Aru Nomor: 008/412 tangga 4 Juni 2021 perihal perihal pengaturan jam kerja. Ketentuan surat ini berlaku sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Dari pengakuan Boy, anehnya pada 8 Juni 2021 Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru kembali mengeluarkan surat Teguran Nomor 560/40.

Itu lantaran, belum melaporkan LHKPN ke Inspektorat.”Inikan lucu, bagaimana saya mau ke kantor padahal ada surat edaran pengaturan jam kerja itu justeru saya kembali diberikan sanksi. Pak Kepala Dinas melampuai kewenagan dan terkesan mencari kesalahan saya” jelasnya.

BACA JUGA :  Ketua PKK Malra Ingatkan Jajarannya Agar Semangat Pengabdian Harus Digelorakan

Boy yang juga pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Aru menduga persoalan ini berkaitan dengan pengadaan mobiler fiktif tahun 2019.

Itu berupa pengadaan kursi dan meja lama yang diwarnai sehingga terlihat baru. padahal, kata Boy, barang itu diduga berasal dari Balai Latihan Kerja (BLK) Dobo.

Selain itu, juga dugaan biaya service kendaraan mobil milik Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, biayanya puluhan juta rupiah.

“Diketahui sejak 2019, mobil tidak ada lagi di Kota Dobo sudah di servis di Kota Tual hingga 2021, tidak pernah kembali,” tandasnya.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja, Jhon Tabela yang dikonfirmasi membantah tuduhan itu, dengan suara yang meninggih diujung telepon. Dia mengatakan, surat teguran disiplin sudah sesuai peraturan berlaku. Untuk sanksi pembinaan, makanya ditahan gaji. Bahkan tak hanya untuk Boy Darkay saja, tapi sejumlah ASN dinas ini juga diberikan sanksi serupa.

”Tidak melaksanakan tugas makanya diberikan sanksi teguran dan pembinaan. Untuk itu gajinya di tahan,” tandasnya.

Disinggung terkait dugaan proyek mobiler fiktif itu, kata Tabela, itu tidak betul. Tabela juga mengaku bahwa sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan.”Dia sudah melaporkan saya, jadi silahkan saja” ujarnya. (PRISKA BIRAHY)

No More Posts Available.

No more pages to load.