Suami Kabur Terkait Narkoba, Wanita Hamil Tujuh Bulan Ini Ditangkap Polisi

oleh
oleh
Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Thein Tobero memberikan keterangan pers terkait kasus narkoba termasuk tersangka MI di kantornya, Senin (18/3/2019) siang. FOTO : (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang wanita yang tengah hamil tujuh bulan berinisial MI ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku. Wanita berusia 31 tahun ini ditangkap atas kepemilikan satu paket narkotika golongan satu atau sabu-sabu.

BACA JUGA : Oknum Polisi Bandar Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku

MI ditangkap bersama seorang tersangka berinisial NHK, 38 tahun ini. Dari tangan MI, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang diisi di dalam bungkusan rokok. Sementara itu suaminya kabur saat penangkapan kasus narkoba itu. Polisi menduga barang bukti narkoba itu milik suami MI.

“Kita tangkap MI, seorang perempuan lagi hamil tujuh bulan. Dia ditangkap karena melindungi suaminya terkait narkoba golongan 1, dan saat ini suaminya buron, ” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Thein Tobero kepada wartawan di kantornya, Senin (18/3/2019) siang.

Thein mengatakan, tersangka MI ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kota Ambon,, tepatnya di depan Pos Lantas Kebun Cengkeh Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada Minggu 10 Maret 2019 sekitar pukul 23.00 WIT. MI adalah satu dari puluhan tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku sepanjang bulan ini.

Thein mengatakan, wanita hamil ini dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka sudah ditahan di Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani proses hukum,” katanya. (ALFIAN SANUSI)

BACA JUGA :  LBHKH Unpatti Harap Ambon Jadi Kota Ramah HAM

No More Posts Available.

No more pages to load.