TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Langkah pencegahan atas penyebaran virus corona atau COVID-19 genjar dilakukan di berbagai daerah. Bupati Buru Ramly Umasugi mengeluarkan instruksi penutupan sementara pintu masuk dan keluar Kabupaten Buru lewat jalur laut.
Instruksi Bupati Buru itu tertuang dalam surat bernomor : 049/71 Tahun 2020 tentang penutupan sementara pintu masuk keluar dalam wilayah Kabupaten Buru. Instruksi tersebut dikeluarkan pada 28 Maret 2020.
“Terhitung mulai Hari Raub, 1 April 2020 pukul 24.00 WIT Pemerintah Kabupaten Buru menerapkan kebijakan penutupan sementara seluruh pintu masuk keluar melalui pelabuhan laut untuk 14 hari kedepan,” demikian bunyi poin pertama instruksi Bupati Buru.
Pada poin kedua, Bupati menjelaskan penutupan hanya berlaku untuk penumpang/orang, sementara untuk arus barang dan logistik tetap berjalan seperti biasanya. “Penutupan sementara pintu masuk keluar dapat diperpanjang dengan memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Buru,” demikian bunyi instruksi Bupati pada poin ketiga.
Di poin keempat, Bupati menegaskan instruksi ini bersifat perintah dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati juga menegaskan instruksi ini untuk menindaklanjuti keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Percepatan dan Penanggulangan COVID-19 serta surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tentang pembatasan penumpang dan logistik di kapal selama masa darurat penanggulangan bencana non alam. (ADI)