Anggota DPRD SBT Mintai Penegak Hukum Periksa Plt Kadis Pendidikan

oleh
oleh
Sidang paripurna DPRD SBT masa persidangan II Tahun sidang 2020, Selasa, (5/5/2020). FOTO : SOFYAN KASTELA

TERASMALUKU.COM,-BULA-Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) meminta aparat Kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT dan Inspektorat Daerah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) SBT Sidik Rumalowak terkait pembangunan gedung baru di Dinas Pendidikan.

BACA JUGA : Tidak Masuk DPA, Anggota Komisi C DPRD SBT Minta Pembangunan Kantor Dinas Pendidikan Dihentikan

Pertanyaan itu disampaikan Ketua Fraksi Nasional Kebangkitan Rakyat Ita Wotu Nusa (NKRI) Munawir Kubal, sebagai satu poin rekomendasi dalam sidang paripurna DPRD SBT masa persidangan II Tahun sidang 2020 pada Selasa (5/5/2020).

“Atas nama Fraksi NKRI yang tergabung tiga partai Politik. NasDem, Hanura, dan PKB. Merekomendasikan dalam rapat paripurna agar Plt. Kadis Pendidikan Sidik Rumalowak segara dipanggil dan diperiksa terkait dengan pembangunan gedung baru di Dinas Pendidikan,” kata Munawir  kepada wartawan.

Menurut Munawir pembangunan dua ruangan baru Kantor Dinas Pendidikan yang dilakukan Plt Kepala Disdikpora  SBT, Sidik Rumalowak tidak terdapat dalam Daftar Pengisian Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan Belanjaja Daerah (APBD) tahun 2020. “Pembangunan itu tidak tertuang dalam batang tubuh DPA APBD tahun 2020,” tegas politisi Partai NasDem ini.

Karena itu lanjut Munawir, Fraksi NKRI harapkan, aparat Kepolisian, Inspektorat Daerah dan Kejari SBT segara melakukan pemanggilan terhadap Plt Kadis Pendidikan Sidik Rumalowak untuk diperiksa. Karena menurutnya pembangunan kantor dinas melanggar aturan.

“Kita bernegara dan berpemerintahan. Maka setiap program dan anggaran telah disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) tapi ini pembangunan ruangan baru di Dinas Pendidikan tidak masuk dalam DPA APBD Tahun 2020,” ungkap Munawir Kubal. (Sofyan Kastela)

BACA JUGA :  Gempa Guncang Ambon, Warga Dimita Tenang

No More Posts Available.

No more pages to load.