TERASMALUKU.COM,-Polres Pulau Buru musnahkan ribuan liter miras hasil sitaan disepanjang Tahun 2021.
Pemusnahan dilakukan di Polres Pulau Buru di Namlea, Kabupaten Buru, Jumat (31/12/2021).
Barang bukti miras yang dimusnahkan ini terdiri dari 1.518 liter miras tradisional jenis sopi, Bir sebanyak 22 botol dan 36 kaleng disamping juga 35 liter sageru.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia F. Kusuwiatmaja mengatakan barang bukti miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi selama satu tahun.
“Miras (sitaan) hampir semua ada di desa Marloso, Savanajaya, Jamilu dan Namlea,”ungakpnya saat berikan keterangan pers sebelum pemusnahan.
Sementara barang bukti bahan kimia kata Kapolres tidak bisa dimusnahkan sembarangan. “Untuk barang bukti bahan kimia tidak bisa kita musnahkan secara sembarangan karena harus melalui prosedur,”tandasnya. (Ruzady)