Mantan Operator Dana BOS Malteng Tersangka Korupsi Segera Diadili

oleh
Tersangka FLS

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah serahkan tersangka FLS beserta berkas dan barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, Selasa (21/11/2023).

BACA JUGA : Singgung OTT Bondowoso, Jaksa Agung : Jangan Bermain dengan Perkara

Tersangka FLS adalah mantan Operator Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020-2022.

FLS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru atau tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS Malteng tahun anggaran 2020-2022.

Tersangka diduga turut serta bersama para tersangka lainnya yakni AT, ON dan MY, yang masing-masing telah dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

BACA JUGA : Mantan Operator Dana BOS Malteng Resmi Jadi Tersangka Susul Eks Kadisdikbud Cs

Akibat perbuatan para tersangka ini, diduga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba

“Hari ini, Selasa 21 November 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah dilakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama tersangka FLS,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa di Ambon.

Setelah Tahap II, tersangka FLS akan jalani penahanan selama 20 hari kedepan selama tahap Penuntutan di Rumah Tahanan kelas IIA Ambon.

“Tersangka FLS saat ini telah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan selama 20 hari mulai tanggal 21 November 2023 sampai 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon,”sambungnya.

Terhadap Tersangka, disangkakan dengan dakwaan Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

BACA JUGA :  Vonis PN Ambon, Pengedar Narkoba Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.