Penyelundupan 11 Ekor Satwa Dilindungi Lewat Jalur Laut Digagalkan Petugas Gabungan Pelabuhan Ambon

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyelundupan 11 ekor satwa liar dilindungi oleh penumpang kapal laut digagalkan petugas gabungan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Kamis (30/11/2023).

Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy mengungkapkan, belasan ekor satwa liar dilindungi jenis burung ini diamankan saat petugas lakukan razia terhadap barang bawaan penumpang KM. Tatamailau yang turun di Pelabuhan Ambon.

Sebelumnya kapal milik PT. Pelni (Persero) itu bertolak dari Pelabuhan Tual.

“Saat penumpang turun, petugas gabungan yg terdiri dari Kehutanan BKSDA Maluku, Polsek KPYS, Karantina, Marinir Lantamal IX Ambon, Den Intel Kodan, Intel Korem, KSOP dan Pelni melakukan razia dan menemukan Hewan yang dilindungi jenis burung. Total burung yang di amankan sebanyak 11 ekor,”ungkapnya.

Dari 11 ekor burung tersebut, dirincikannya, terdiri dari Nuri Kepala Hitam Irian 5 ekor, anak Bayan 5 ekor, Nuri Kepala Merah (Bayan) 1 ekor.

Namun siapa pemiliknya, tidak diketahui. Barang bukti satwa liar dilindungi itu diturunkan dari kapal oleh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. “Tanpa pemilik,”sambungnya.

Pasca diamankan, belsan ekor satwa liar dilindungi tersebut diamankan di Pos Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. “Dan akan dibawa ke Kantor BKSD Maluku,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Ketua MUI Maluku Tutup Usia

No More Posts Available.

No more pages to load.