Bawaslu Maluku Minta Semua Pihak Lapor Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

oleh
oleh
Komisioner Bawaslu Maluku memberikan keterangan pers, Rabu (17/1/2024) dari kanan, Kordiv Hukum Bawaslu, Samsun Ninilouw, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Astuti Usman Marasabessy, Ketua Bawaslu Subair, dan Kordiv Pencegahan dan Hubungan Masyarakat, Daim Baco Rahawarin. Foto: Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta semua pihak agar dapat melaporkan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Kami meminta semua pihak yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN agar dapat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Maluku atau Bawaslu kabupaten/kota,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Jumat (2/2/2024).

Ia mengatakan saat ini netralitas ASN menjadi objek pengawasan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten dalam hal tindakan ASN berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu, pemilihan, melanggar kode etik atau disiplin masing-masing lembaga/instansi.

Sebagai upaya pencegahan pelanggaran terhadap netralitas ASN pada tahapan kampanye pemilu 2024 ini, sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 97 huruf a menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Adapun dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, melarang ASN pada Pasal Pasal 280 ayat 2 huruf f, pelaksanaan dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.

Pasal 280 ayat 3, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat struktural dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Pasal 283 ayat (1), pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat struktural dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Pasal 283 ayat (2), larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

BACA JUGA :  Libur Lebaran, Pemkot Ambon Buka 4 Pokso Vaksinasi, Ini Lokasinya

Atas dasar amanat tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku melakukan upaya pencegahan pelanggaran terhadap netralitas ASN, antara lain menyampaikan surat Imbauan terkait Netralitas ASN kepada Gubernur Maluku. Hal yang sama dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota.

Melakukan sosialisasi bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah di kabupaten/kota dan pemerintah provinsi Maluku dengan melibatkan semua organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, juga dilakukan pembacaan ikrar netralitas ASN, sebagai tindak lanjut dari keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Bawaslu RI,” ujar Subair.

Hingga kini, pihaknya terus membuka posko aduan bagi masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka menjaga netralitas ASN.

Penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu Provinsi Maluku atau Bawaslu kabupaten/kota.

Bawaslu Provinsi Maluku atau Bawaslu kabupaten/kota nantinya membuat kajian dugaan pelanggaran terhadap setiap temuan dan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Hasil kajian yang diduga melanggar ketentuan netralitas ASN dituangkan dalam rekomendasi dan selanjutnya pengawas pemilu meneruskan rekomendasi tersebut kepada Komisi ASN melalui Bawaslu, disertai dengan dokumen salinan formulir laporan, salinan berita acara klarifikasi, salinan kajian dugaan pelanggaran pemilu dan salinan bukti pendukung,” ucapnya.
​​​​​​​

Pewarta : Winda Herman/Antara
Editor : Laode Masrafi

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.