BPJAMSOSTEK Lindungi Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan

oleh
oleh
Kapal penangkap ikan di Maluku. FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini di panggil dengan sebutan BPJAMSOSTEK, berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja sektor kelautan dan Perikanan.

kepala BPJAMSOSTEK Maluku Alias Muin. FOTO : ISTIMEWA

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Maluku, Alias Muin yang dihubungi Kamis (9/7/2020) mengatakan bahwa sebagai upaya memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan, BPJS Ketenagakerjaan kini aktif menjalin kerjasama dengan instansi terkait salah satunya adalan dengan Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon.

“Kami telah menjalin kerja sama dengan Kantor Pelabuhan Perikanan Ambon (PPN Ambon) guna memberikan kepastian perlindungan keselamatan kerja dan program jaminan kematian baik kepada Nahkoda mupun ABK kapal nelayan penangkap ikan,” ungkap Alias Muin.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Ambon Djafar Sahubawa, mengatakan bahwa kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PPN Ambon berkomitmen untuk menegakkan hak-hak pekerja di sektor Kelautan dan Perikanan khususnya terkait perlindungan pekerja di laut atas keselamatan kerja dan perlindungan jiwa pekerja.

Oleh karena itu pihaknya melakukan kerjasama dengan Lembaga Pemerintah yang bertugas menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Maluku.

“Kami telah melakukan kerjasama dengan BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja dilaut, konkrit atas kerjasama ini, adalah setiap kapal-kapal Nelayan yang akan melaut atau melakukan aktifitas pelayaran/penangkapan ikan, semua ABK termasuk Nahkoda kapal harus terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJAMSOSTEK, itu menjadi salah satu sayart dalam menerbitkan izin berlayar, tujuannya adalah agar pekerja ini hak-haknya terlindungi” tegas Jafar.

Muin menyebutkan, saat dikonfirmasi soal kecelakaan yang dialami salah satu ABK KM Astri Jaya 02 bernama Rizal pada Minggu 5 Juli lalu yang diduga jatuh diperairan laut Banda saat perjalanan pulang menuju Ambon.

BACA JUGA :  Kemenhub Bantah Akan Atur Pajak Sepeda

Kepala BPJAMSOSTEK Alias Muin menyatakan bahwa, setelah dilakukan pengechekan data di sistem benar bahwa KM Astri Jaya 02 berikut Nahkoda dan ABK sdh terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK.

“Kami sdh chek datanya ada (sudah terdaftar), namun demikian kami masih menunggu hasil pencarian yang dilakukan oleh otoritas Basarnas. kami juga menunggu laporan resmi dari pemilik kapal, apabila betul ABK dimaksuk hilang dalam menjalankan tugas dan terdaftar aktif sebagai peserta, maka kasus tersebut dapat dinyatakan sebagai kasus kecelakaan kerja, tapi tentu kami menunggu keputusan dari otoritas yang berwenang yaitu Basarnas, Syahbandar Pelabuhan dan instansi lainnya,” tutur Alias.

Alias Muin mengimbau agar seluruh kapal motor yang melakukan aktifitas penangkapan harus melindungi ABK maupun nahkoda yang melakukan aktifitas di Laut dengan kepesertaan BPJAMSOSTEK. “Imbauan kami agar seluruh kapal motor yang melakukan aktifitas penangkapan harus dilindungi dan memberikan data ABK maupun nahkoda yang melakukan aktifitas di Laut,” kata Muin.

Muin mengaku, di Maluku kapal motor yang melakukan penangkapan ikan itu sebagian besar sudah dilindungi oleh program jaminan ketenagakerjaan khususnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Sebagian besar ABK dan Nahkoda di Maluku sudah dilindungi oleh program jaminan ketenagakerjaan khususnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, ini merupakan bukti dari efektifnya kerjasama kami dengan kantor PPN Ambon, dan juga kesadaran dari pemilik Kapal tentunya,” kata Muin (Alfian Sanusi)

No More Posts Available.

No more pages to load.