Konvergensi Omnibus Law Oleh : Pradikta Andi Alvat S.H., M.H Penulis Buku Dialektika Hukum

oleh
oleh
Pradikta Andi Alvat S.H., M.H Penulis Buku Dialektika Hukum. FOTO : ISTIMEWA

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya disetujui oleh DPR dan Pemerintah untuk menjadi Undang-Undang. Meskipun mendapatkan resistensi dan kritik keras dari beragam lapisan masyarakat, RUU Cipta Kerja yang dibuat dengan teknik omnibus law itu pun akhirnya tetap disetujui. Dalam rapat paripurna di DPR, mayoritas fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat yang memilih walk out.

Secara sosiologis, masifnya penolakan RUU Cipta Kerja oleh beragam lapisan masyarakat, seperti: buruh, akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, hingga dua ormas keagamaan terbesar Indonesia; NU dan Muhamadiyah menandakan bahwa legitimasi RUU Cipta Kerja secara empirik tidak memiliki keberlakuan sosiologis.

Ada dua hal yang menjadi sorotan dalam RUU Cipta Kerja. Pertama, soal aspek formil yang berkenaan dengan prosedur pembentukan RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik baik dalam tahap penyusunan di Kemenko Perekonomian hingga tahap pembahasan di DPR. Kedua, soal substansi dari pada RUU Cipta Kerja yang tendensius mengarah kepada kepentingan investor dengan menginferiorkan aspek perlindungan hukum terhadap buruh, perlindungan ekologi, dan aspek-aspek lainnya.

Menurut catatan PUKAT Universitas Gadjah Mada yang dirilis pada 6 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja “omnibus law” memiliki beberapa kelemahan baik secara aspek formil maupun materil. Pertama, minim keterbukaan dan partisipasi publik. Jika merujuk pada asas-asas formal yang digunakan sebagai pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (merujuk Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2009), RUU Cipta Kerja tidak memenuhi asas keterbukaan. Asas keterbukaan sendiri seharusnya dimulai sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangan. Sementara pada RUU Cipta Kerja, perkembangan draft pembahasan RUU Cipta Kerja sendiri tidak dapat diakses publik. Selain itu, rapat-rapat pembahasan RUU Cipta Kerja juga seringkali berlangsung tertutup. Oleh Joell Hellman dan Daniel Kaufmann (2001) kondisi ini didefinisikan sebagai “so-called oligarchs manipulating policy formation and even shaping the emerging rules of the game to their own, very substansial advantage”.

Kedua, RUU Cipta Kerja tidak mencerminkan simplifikasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Meskipun ide dasar dari konsep omnibus law RUU Cipta Kerja adalah simplifikasi dan harmonisasi regulasi. Namun, ide simplifikasi dan harmonisasi sulit terbaca dalam RUU Cipta Kerja. Secara operasional, RUU Cipta Kerja membutuhkan ratusan peraturan pelaksana dan “anak-anak” dari peraturan pelaksana dibawahnya yang sangat rawan akan penyelundupan kepentingan mengingat minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam perumusannya.

BACA JUGA :  Gandeng IJTI, Lantamal Ambon Vaksinasi Covid-19 di Atas Kapal Panana

Ketiga, sentralisasi kekuasaan. Dalam pemikiran ketatanegaraan, konsep otonomi daerah muncul sebagai aktualisasi wacana dari pembagian kekuasaan yang merupakan manifestasi riil dari entitas demokrasi (Wasisto Raharjo Jati: 2012). Nah, dalam RUU Cipta Kerja justru memperlihatkan pola yang menumpukkan kekuasaan pada Pemerintah Pusat, hal ini tentunya dapat menjadi sebuah sinyalmen dekadensi otonomi daerah. Pemusatan kewenangan pada Pemerintah Pusat (president heavy) menyisakan persoalan mengenai fungsi kontrol terhadap pelaksanaan kekuasan.

Keempat, potensi penyalahgunaan wewenang pada ketentuan diskresi. RUU Cipta Kerja menghapus kualifikasi diskresi terkait poin “tidak bertentangan dengan UU” yang sebelumnya terdapat dalam UU Administrasi Pemerintahan sehingga membuat lingkup diskresi menjadi sangat luas dan rawan penyalahgunaan.

Omnibus Law

Omnibus law pada dasarnya merupakan teknik atau metode pembentukan UU dengan pendekatan “sapu jagat. Menurut Barbara Sinclair (2012) omnibus law merupakan proses pembentukan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait. Sedangkan menurut Audrey O Brien (2009) omnibus law adalah suatu Rancangan Undang-Undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu Undang-Undang.

Omnibus law sendiri merupakan metode pembentukan UU yang memiliki peran dan fungsi terkait integrasi, harmonisasi, dan konsolidasi berbagai kebijakan hukum. Metode omnibus law mencakup penghapusan, penambahan, dan pengubahan pasal maupun UU secara utuh. Jadi, sisi positif dari pada omnibus law adalah terkait dengan aspek efektifitas, efisiensi, dan sinkronisitas.

Namun di sisi lain, omnibus law juga memiliki sisi negatif, yakni terkait kualitas legislasi. Omnibus law terdiri atas banyak pasal dengan beragam substansi. Akibatnya berkas atau draft UU omnibus law menjadi sangat tebal, hal ini membuat perdebatan di parlemen menjadi kurang substantif dan meminimalisir partisipasi publik. Menurut Dodek (2017) selama beberapa dekade penggunaannya, omnibus law bertransfromasi menjadi “underdemocratic practice” dalam pembentukan UU di parlemen. Waktu yang singkat dengan materi yang banyak membuat parlemen tidak dapat membahas UU omnibus law secara mendalam.

BACA JUGA :  Gembok Pintu Masuk SDN 64 dan SD Inpres 50 Ambon Dibuka Paksa, Siswa Pun Bisa Belajar

Solusi

RUU Cipta Kerja omnibus law telah disetujui oleh DPR dan Pemerintah. Kini tinggal tahap pengesahan oleh presiden dan pengundangan dalam lembaran negara. Sejalan dengan hal itu ada beberapa solusi baik secara yuridis-formal dan non-formal yang dapat dilakukan untuk “menghadang” atau setidaknya “menahan” pemberlakuan UU Cipta Kerja omnibus law yang sarat kontroversi ini.

Pertama, judicial review ke MK. Baik melalui hak uji formil maupun hak uji materil. Hak uji formil akan menguji sejauh mana prosedur pembentukan suatu UU telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019. Jika secara formil bermasalah, maka suatu UU dapat dinyatakan batal demi hukum secara keseluruhan. Sedangkan hak uji materil akan menguji sejauh mana materi (pasal/ayat) dalam UU apakah bertentangan UUD atau tidak. Jika bertentangan, maka pasal tersebut inkonstitusional dan tidak memiliki keberlakuan secara hukum.

Kedua, mendesak presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPPU) untuk mencabut UU Cipta Kerja. Namun kalkuasi politik terkait aktualisasi upaya ini tampaknya berat. Tendensi politis presiden dan DPR sangat jelas terbaca bahwa UU Cipta Kerja bagaimanapun harus goals.

Ketiga, mendesak legislatif review. Upaya ini juga berat secara kalkulasi politik. Mengingat presiden dan DPR tidak memiliki political will dan daya sensitifitas terhadap aspirasi publik terkait UU Cipta Kerja.

Keempat, demonstrasi secara masif dan militan. Ini sifatnya tekanan secara tidak langsung kepada pemerintah dan DPR agar memiliki daya responsibilitas terkait akomodasi aspirasi publik. Mengingat presiden dan DPR pada prinsipnya adalah pelaksana kedaulatan rakyat.

Kelima, pembangkangan sipil (civil disobdiance). Pembangkangan sipil juga merupakan tekanan atau intimidasi secara tidak langsung kepada pemerintah dan DPR agar pemerintah dan DPR mendengar dan memahami aspirasi rakyat. Pembangkangan sipil merupakan ekspresi protes terhadap kebijakan negara yang tidak aspiratif dengan melakukan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban sipil, misalnya dengan tidak membayar pajak. Namun saya kira upaya ini perlu dikalkulasi secara matang, mengingat implikasi dari pembangkangan sipil cukup bahaya baik terhadap pelaku maupun terhadap stabilitas ekonomi-politik negara.

           

 

No More Posts Available.

No more pages to load.