Kendati demikian, pengendara yang ter-capture kamera tilang sebagai pelanggar masih membandel melakukan konfirmasi saat menerima surat pemberitahuan dari petugas.
Ia menyebutkan, dari sekian banyak yang sudah menerima surat pemberitahuantersebut, yang datang untuk memenuhi panggilan konfirmasi ke kantor Ditlantas Polda Maluku Utara masih terbilang cukup sedikit.
“Karena hingga kini, kamera tilang yang dimulai diberlakukan pada awal Januari 2023 disua lokasi di Kota ternate itu,”Ucapnya.