Kejati Maluku : Dugaan Korupsi Dana Desa di MBD Rugikan Negara Rp404 juta

oleh
oleh
ILUSTRASI KORUPSI DANA DESA. FOTO : Mimoza.tv

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Tinggi Maluku menilai kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Desa Kota Lama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku tahun anggaran 2016 menimbulkan kerugian keuangan negara Rp404 juta.

“Penanganan perkara ini sementara berjalan dan ada satu tersangka berinisial PNL alias Pieter yang merupakan mantan kepala pemerintahan desa Kota Lama telah ditahan,” kata Kasi Humas dan Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Sabtu (27/5/2023).

Penahanan tersangka dilakukan jaksa penuntut umum Cabang Kejari Maluku Barat Daya di Wonreli-Kisar setelah tim penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Menurut dia, penahanan tersangka dilakukan sejak Kamis, (25/5/2023).

Selanjutnya tim penuntut umum Cabang Kejari MBD Daya di Wonreli melakukan penahanan kepada Tersangka PNL selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Waiheru Ambon.

“Tim penuntut umum juga sementara menyiapkan surat dakwaan untuk segera melakukan pelimpahan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk proses persidangan,” ucap Wahyudi.

Kacabjari MBD di Wonreli Asmin Hamja mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan tersangka PNL ditemukan adanya bukti pertanggunajwaban fiktif dalam pengelolaan DD-ADD 2016.

Dia mencontohkan pembelian body jaring bobo, satu unit mata jaring bervariasi, 40 PK mesin jonson, satu set alat sound sistem, body ketinting satu buah dengan usaha keramba serta beberapa alat pengadaan lainnya.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Hewan Kurban dari Presiden Jokowi Untuk Maluku Satu Ekor Sapi Jenis Ongole Bobot 850 Kg

Serta melanggar subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Ikhwan Wahyudi

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.