Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS, Jaksa Tahan Kepala BPKAD Malteng dan Dua Temannya

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Azkam Tuasikal (AT), Oktavianus Noya (ON) dan Munaidi Yasin (MY), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2020 – 2022.

AT adalah mantan Kepala Dinas Dikbud yang kini menjabat Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malteng. Sementara ON merupakan mantan Manager Dana BOS, dan MY selaku Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana.

Ketiga tersangka itu ditetapkan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Malteng menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut. Mereka langsung ditahan di Rutan Kelas IIIB Masohi, Kamis (24/8/2023).

“Benar sudah ada tersangka. Ketiga tersangka itu yakni AT, ON dan MY,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Dana BOS, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pendidikan Malteng dan Rumdis Kepala BPKAD

“AT itu mantan Kadis Pendidikan tahun 2020 – 2022. Sedangkan ON manager dana BOS di tahun yang sama, dan MY adalah penyedia,” tambah Kareba.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, perkara itu telah merugikan negara sebesar Rp 3.993.294.179,94.

BACA JUGA :  Pembangunan Fasilitas Lanal Saumlaki Dilakukan Bertahap 2024

Dalam perkara tersebut penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 327 juta dari tersangka ON.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023, di Rutan Kelas IIB Masohi, di Masohi,” pungkasnya.

Penulis : Husen

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.