Peserta Seleksi KPU Maluku: Pernyataan Timsel tidak Masuk Akal

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Pernyataan Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Maluku, Amsori, pada beberapa waktu lalu dinilai tidak masuk akal.

Sundari Warandy, salah satu peserta seleksi anggota KPU Maluku yang gugur menilai Timsel bekerja tidak profesional, karena tidak berlandaskan pada Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 Pasal  10 ayat 7 tentang komposisi 30 persen mengenai keterwakilan perempuan dalam struktur keanggotaan KPU.

“Komposisi keterwakilan perempuan 30 persen pada keanggotaan KPU bukan hanya keterwakilan perempuan pada saat pendaftaran. Bahwa afirmasi kuota 30 persen perempuan di posisi penyelenggara dalam UU nomor 7 Tahun 2017 bukanlah sebagaimana yang disampaikan oleh Timsel KPU, itu kiranya keliru,” tegas Sundari dalam keterangannya yang diterima Minggu (7/1/2024).

Ia menjelaskan, afirmasi kuota 30 persen perempuan dalam seleksi bukan terletak pada saat pendaftaran untuk keterpenuhan kuota. “Dalam UU nomor 7 Tahun 2017 mengamanahkan bahwa setiap pengambilan keputusan pleno penetepan di setiap tahapan seleksi mesti mempertimbangkan kuota 30 perempuan,” jelasnya.

BACA JUGA: Surat Gugatan Calon Anggota KPU Maluku Diterima KPU RI

Senada dengan Sundari, Rosna Sehwaky menambahkan, meski nilai CAT-nya tinggi tetapi psikotesnya tidak direkomendasikan. Atas dasar rasa keadilan terhadap perintah UU, Rosna berharap adanya transparansi Timsel. “Agar kiranya aspek rasa keadilan terhadap peserta seleksi lainnya wabil khusus afirmasi kuota 30 persen perempuan dapat diakomodir sebagaimana perintah Undang – Undang,” harapnya.

Terkait kuota perempuan, Rosna mengaku pernyataan sekretaris Timsel sangat tidak masuk akal. Timsel perlu belajar lagi untuk jadi Timsel yang profesional. Sebab, sudah jelas ada indikasi kesalahan Timsel dengan tidak mengakomodir komposisi 30 persen keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KPU, masih berdalih bahwa salah tafsir.

“Timsel perlu belajar lagi dan kami meminta KPU segera bubarkan Timsel karena ada indikasi kecurangan saat tes dan pengumuman. Proses seleksi segera dihentikan kalau tidak direspon maka kami akan melakukan aksi demostrasi besar-besar di depan KPU Provinsi Maluku,”  tegas Ardiansyach.

BACA JUGA :  DPRD Maluku Harapkan Investasi Bidang Perkebunan Bawa Dampak Positif

Penulis : Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.