Aniaya Anak Tiri, Mama Muda di Buru Selatan Jadi Tersangka

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aniaya anak tiri masih dibawah umur, H.S (27) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA : Petani dan Pelajar SMA di Bursel Perkosa Anak SMP

Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilar menjelaskan, tersangka H.S lakukan kekerasan terhadap I.N (16), anak tirinya.

Tersangka diproses hukum atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/03/I/2024/SPKT/Res Buru Selatan/Polda Maluku, tanggal 07 Januari 2024.

Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar

“Pelakunya ibu tiri, H.S. Satreskrim tetapkan H.S sebagai tersangka pada Kamis 18 Januari 2024 setelah gelar perkara,”ungkap Kapolres dikonfirmasi Jumat (26/1/2024).

KDRT terhadap anak tiri oleh mama muda H.S ini terjadi pada Sabtu (6/1/2024) lalu di rumah milik K.N, ayah korban, di Desa Mansana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel.

Berawal korban pulang dari rumah neneknya. Korban memanggil ayahnya, K.N untuk bukakan pintu rumah.

Begitu korban yang masih berstatus pelajar SMK Kelas XI ini masuk ke dalam rumah, terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka.

Karena tidak bisa mengontrol emosi, tersangka H.S menjambak dan menarik rambut dan memukul korban dengan tangan di bagian kepala berulang kali. Tersangka juga menendang korban, namun dihadang ayah korban.

Tak sampai disitu saja, tersangka kembali pukuli pinggang dan punggung korban bertubi-tubi.

Korban sempat lakukan pembelaan diri dengan memukul wajah tersangka, namun tersangka meraih tangan korban dan menggigit jari tangan korban hingga akibatkan luka.

Tak berhenti sampai disitu, tersangka keluar rumah mengambil batu untuk hantam korban, namun dihalangi saksi L.S. Begitu juga ketika tersangka mengambil papan kayu untuk pukuli korban, namun dihadang ayah korban.

Pasca dianiaya, korban pergi ke rumah neneknya dan adukan perbuatan ibu tirinya itu kepada saksi D.N. yang tak lain bibi korban.

BACA JUGA :  Dua Dosen Unidar Ambon Ini Terima SK Guru Besar dari Mendikbud

Kasus KDRT ini lantas dilaporkan bibi korban di Polres Bursel.

Hasil visum et repertum di RSUD dr. Salim Alkatiri Namrole sehari berselang, korban derita bengkak pada kepala disertai nyeri, bengkak pada punggung, luka lecet dan memar bekas gigitan pada ujung jari tangan.

“Motif tersangka melampiaskan kemarahan akibat dari cekcok mulut,”tutur Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan deda maksimal 15 juta rupiah,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.