PDI-Perjuangan Maluku Buka Penjaringan Balon Kepala Daerah Selama 14 Hari

oleh
oleh
DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku melakukan konferensi pers terkait pembukaan pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah di Maluku. Kegiatan berlangsung di Kantor DPD PDI Perjuangan Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon, Senin (5/4/2024). Ketua DPD PDI Perjuangan Benhur G. Watubun (empat dari kanan) tampak bersama pengurus dan tim 9 penjaringan. (FOTO: Terasmaluku.com)

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia (PDI)-Perjuangan Provinsi Maluku mulai membuka pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah baik Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota se provinsi Maluku.

Pembukaan penjaringan dilakukan dari mulai pengambilan formulir pendaftaran hingga pengembalian berlangsung selama 14 hari secara serempak di Maluku. Proses ini dimulai sejak tanggal 17 – 30 April 2024.

Ketua DPD PDI-Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, mengungkapkan, pendaftaran dibuka berdasarkan surat DPP PDI-Perjuangan nomor 6006027 yang berisi instruksi untuk dilakukan pemetaan dan penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Dengan surat itu maka kami telah membentuk tim Penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, kami membukanya secara serempak dari tingkat provinsi untuk menjaring gubernur dan wakil gubernur kemudian bagi calon kepala daerah di tingkat kabupaten kota untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota,” kata Watubun saat konferensi pers di kantor DPD PDI-Perjuangan, Karang Panjang, Kota Ambon, Senin (15/4/2024).

Tim 9 penjaringan balon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk DPD PDI Perjuangan Maluku diketuai oleh James Maatita, sekretaris Nancy Purmiasa, dan bendahara Jaffry Taihutu.

Pada pemilihan anggota legislatif tanggal 14 Februari 2024, di tingkat provinsi Maluku PDI Perjuangan keluar sebagai pemenang dengan pencapaian sebanyak 8 kursi yang tersebar di seluruh daerah pemilihan atau seluruh kabupaten kota.

“Secara khusus di dapil 7 yang meliputi MBD (Maluku Barat Daya) dan KTT (Kabupaten Kepulauan Tanimbar) mereka menyumbang dua kursi,” ungkapnya.

Perolehan yang diraih partai berlambang kepala banteng moncong putih di Maluku ini merupakan sebuah perjuangan. Watubun mengaku PDI Perjuangan ingin menciptakan lingkungan berpartai yang baik. Sehingga memungkinkan seluruh orang berpartisipasi, para caleg dan juga struktur partai bergerak secara simultan sampai ke rakyat.

“Semua harus bergerak menyapa rakyat dan kita memastikan, meyakinkan rakyat untuk memilih PDI Perjuangan,” katanya.

BACA JUGA :  Basarnas Ambon Hentikan Pencarian Penumpang KM Labobar

BACA JUGA: Perdana, Glenn Fredly The Movie Diputar di Bioskop XXI Ambon

Menurutnya, dengan modal dasar politik yang telah diraih pada Pemilu lalu, PDI Perjuangan kini memberi ruang kepada rakyat, baik kader partai maupun kader bangsa yang memiliki kapasitas, dan kapabilitas terukur, tidak cacat di partai dan siap berjuang diberikan ruang untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Untuk itu kami menyampaikan kepada publik saat ini kami membuka pendaftaran dan pendaftaran ini sudah kita siapkan,” jelasnya.

Terkait dengan peta koalisi partai, Ketua DPRD Provinsi Maluku ini mengaku tidak ada arahan khusus dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan.

Watubun menyampaikan PDI Perjuangan mempunyai satu kekuatan (peraih 8 kursi), memiliki basis yuridis formal. Kendati begitu, partai besutan Megawati Soekarno Putri ini masih membutuhkan partai lain untuk berkoalisi untuk memenuhi syarat 20% atau 9 kursi.

“Karena kita ini belum 20%, maka kita butuh kerjasama dengan partai politik lain yang memperoleh dua kursi, karena tidak ada partai di Maluku di tingkat provinsi yang memperoleh satu kursi, ada dua kursi seperti PPP, Hanura atau seperti yang lainnya,” ungkapnya.

Tim 9 yang telah dibentuk, lanjut dia, bukan saja untuk menjaring balon kepala daerah-wakil kepala daerah, namun juga untuk melakukan pemetaan politik. “Pemetaan politik itu pasti juga dengan daftar pertimbangan sebagaimana yang disampaikan, yang penting gagasan kita adalah bagaimana PDI Perjuangan bisa memenangkan pertarungan di pilgub atau Pilkada setempat di 27 November ini,” ungkapnya.

Terkait biaya pendaftaran, Watubun mengaku sudah menjadi konsekuensi daripada calon. Pasalnya, 8 Kursi yang saat ini diraih juga dengan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

“Saudara-saudara (balon) datang kita lakukan survey dan pasti saudara-saudara juga harus bertanggung jawab, kita gotong royong, partai ini punya sumber daya yang sudah cukup, termasuk sosialisasi sampai ke ranting dan PAC. Karena partai ini di seluruh kecamatan punya pengurus, makanya kita menang karena itu. Kita tidak bisa main caplok-caplok,” tegasnya.

BACA JUGA :  Brimob Maluku Ini Dikirim ke Wilayah Konflik di Bangui, Afrika Tengah Untuk Misi Perdamaian PBB

Setelah pendaftaran, para balon selanjutnya akan mengikuti sejumlah tahapan termasuk penyampaian visi misi. “Kita hanya melakukan Penjaringan karena yang menyaring sampai dengan memperoleh rekomendasi itu mutlak menjadi kewenangan DPD kecuali Bupati Wakil Bupati, Wali Kota Wakil Wali Kota kita buat penyaringan tahap 1 sesudah itu baru kita kirim. Andaikan saja 10 yang mendaftar ya kami kira kita harus saring supaya bisa jadi 4 atau 5. Artinya untuk meringankan DPP, karena Pilkada ini dilakukan di seluruh Indonesia,” sebutnya.

Di tempat yang sama, sekretaris tim penjaringan Nancy Purmiasa mengaku terdapat tiga kriteria dalam penjaringan balon kepala daerah-wakil kepala daerah. Pertama kriteria umum seperti pengetahuan tentang wawasan nasional. Kedua kriteria khusus kepada bukan kader partai, dan ketiga untuk kader partai.

“Beda ya antara anggota dan kader, ada orang mungkin punya KTA (kartu tanda anggota) tapi belum tentu dia kader partai. Ada kurang lebih 5 atau 6 kriteria khusus tapi intinya memastikan komitmen bakal calon itu dengan partai. Bukan hanya sekedar ambil perahu kemudian vaya kondios setelah dapat rekomendasi,” katanya.

Menurutnya, untuk bakal calon yang kader partai kritererianya jauh lebih banyak dari yang bukan kader partai. Di antaranya harus ada surat keterangan persetujuan dari DPD.

“Untuk bakal calon yang masih aktif sebagai anggota DPRD baik itu provinsi maupun kabupaten kota, ada kriteria bahwa dia tidak bermasalah, bahwa tidak pernah terkena sanksi. Semua ini Kami lakukan berdasarkan peraturan DPD PDI Perjuangan Maluku nomor 01 tahun 2024 tentang tata cara penjaringan dan penyaringan balon kepala daerah dan wakil kepala daerah di provinsi Maluku,” jelasnya.

Penulis: Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.