Sopir Angkot Tertangkap Polisi Saat Setubuhi Anak Dibawa Umur Di Mobilnya

oleh
oleh
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau–Pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Seorang sopir Angkutan Kota (Angkot) di Ambon berinisial EJS melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial JBS (14) di Terminal Transit Passo Kota Ambon pada Senin 28 Januari 2019 malam. EJS ternyata sudah beberapa kali melakukan hal tersebut sejak tahun 2017.

Kejadian ini baru terungkap saat anggota Polsek Baguala yang berpatroli cipta kondisi menemukan JBS tengah menyetubuhi korban di dalam Angkotnya. “Iya EJS telah dilaporkan oleh pihak keluarga karena melakukan persetubuhan terhadap JBS,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon, IPDA Julkisno Kaisupy, Rabu (30/1/2019).

Kaisupy mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada Senin, 28 Januari 2019 pukul 18.30 WIT, korban dan pelaku yang berprofesi sebagai sopir Angkot bertemu di Terminal Mardika Ambon. Tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan dengan mobil Angkot yang dikendarainya menuji ke arah Passo.

Pada pukul 21.00 WIT mobil yang dikendarai EJS berhenti di Pasar Transit Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon. Setelah itu korban disetubuhi tersangka di dalam mobil Angkot. “Di waktu bersamaan aparat Polsek Baguala yang melakukan patroli dalam rangka cipta kondisi menemukan korban dan terlapor di tempat kejadian, sehingga langsung diamankan ke Mapolsek Baguala selanjutnya di bawa ke Polres Pulau Ambon,”katanya.

Setelah itu pihak keluarga korban melaporkan sang sopir angkot ke Polres Pulau Ambon atas perbuatannya itu.”Sebelum kejadian persetubuhan di dalam Angkot ini korban sudah berkali-kali disetubuhi. Hal tersebut itu membuat keluarga korban melaporkan kasus ini untuk diproses secara hukum,” kata Kaisupy.

Atas laporan polisi tersebut penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Ambon telah memeriksa 2 orang saksi dan memeriksa terlapor. “Akibat perbuatannya, pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI. Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Penjara,” kata Kaisupy. (ALFIAN)

BACA JUGA :  Warga Myanmar Ditemukan Tewas Di Perairan Kei Malra

No More Posts Available.

No more pages to load.