TERASMALUKU.COM,-TUAL– Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Tual berinisial MI resmi dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan atau pencabulan anak dibawa umur oleh Polres Maluku Tenggara (Malra).
BACA JUGA : Diduga Cabuli Seorang Bocah, Ketua Perindo Kota Tual Dijeblos ke Penjara
Sekertaris Perindo Kota Tual, Yakub Letsoin dalam keterangan persnya di Sekertariat DPD Perindo Kota Tual kawasan Fiditan, Rabu (26/9/2018) mengungkapkan, pemberhentian MI sebagai ketua partai sesuai arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Maluku. “Arahan DPP dan DPW Perindo agar DPD Perindo Tual melakukan rapat pleno harian pemberhentian MI sebagai ketua partai, dan telah dilaksanakan hari ini,”kata Yakub.
Menurut Yakub dengan pemberhentian MI sebagai ketua, maka akan ditunjuk seorang pengurus harian menjadi Ketua Harian Perindo Kota Tual. MI tidak lagi menjadi Ketua Perindo Tual. “Alasan utama pemberhentian MI sebagai ketua partai karena yang bersangkutan menjadi tersangka dan telah ditahan oleh Polres Malra terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,” jelasnya.
Terkait statusnya yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif tahun 2019, Yakub mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke KPU Kota Tual untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya, Polres Malra menahan MI atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. MI yang berusia 65 itu adalah seorang pensiunan PNS. (AS)