Penilaian Kemendagri Kinerja ASN di SBT Buruk, Begini Respon Wakil Bupati

oleh
oleh
ASN Pemkab SBT mengikuti upacara memperingati HKN di Halaman Kantor Bupati SBT, Senin (18/10/2021). FOTO : SOFYAN

TERASMALUKU.COM,-BULA-Demi pengembangan dan kemajuan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) agar lebih baik, pemerintah sangat membutuhkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang penuh dengan kedisiplinan dan bertanggung jawab atas tugas yang diemban.

Wakil Bupati SBT, Idris Rumalutur menjadi inspektur upacara memperingati HKN, Senin (18/10/2021).

Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur menegaskan hal itu saat menjadi inspektur upacara memperingati Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang berlangsung di depan Kantor Bupati SBT Kota Bula, Senin (18/10/2021).

Kepada ribuan ASN lingkup Pemkab SBT yang mengikuti upacara tersebut, Rumalutur menyampaikan, sebagai ASN harus benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Karena banyak ASN yang datang bertugas dengan kemauan pribadi, iko suka hati,” kata Rumalutur.

Sesuai hasil penilaian dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) kata Rumalutur, Kabupaten SBT mempunyai kedisplinan ASN sangat rendah. Artinya menurut Rumalutur, kinerja ASN dinilai.

“Kalau penilaian dari Kemendagri, kita punya disiplin sangat rendah, itu artinya kita dinilai,” tutur Ketua Yayasan Gita Tita Walafumri di Kabupaten SBT itu.

Dirinya mengingatkan para ASN agar harus memahami semua aturan yang berlaku, dan bila disadari maka punya kesadaran dalam diri serta memiliki rasa tanggung jawab dalam tugasnya.

“Jika memahami aturan, maka punya kesedaran yang melekat dalam diri. Jika sudah punya disiplin, maka tugas kedepannya sudah baik,” kata Rumalutur.

Sebelumnya, Bupati Abdul Mukti Keliobas dan Wakil Bupati Idris Rumalutur telah memerintahkan Sekda SBT, Jafar Kwairumaratu untuk menerapkan kedisiplinan bagi semua ASN.

Sekda menyebutkan, setelah diperintahkan, langkah-langkah untuk menyadarkan ASN di Pemkab SBT, meraka diberikan pemahaman soal Undang-Undang Nomor 05 tahun 2014 tentang ASN.

Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Asas Pemerintahan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Selain itu PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Tambah juga Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku ASN.

BACA JUGA :  Pesawat Wings Air Dengan Penumpang Bupati dan Pejabat Aru Gagal Terbang Dari Bandara Rar Gwamar

“Rujukan-rujukan ini sesungguhnya untuk kita mau menegakkan semata, agar semua ASN di lingkup Pemkab SBT itu bisa menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Masuk kantor, pulang itu sebenarnya sudah diatur semuanya,” kata Sekda Jafar Kwairumaratu. (Sofyan)

No More Posts Available.

No more pages to load.